JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2018. Beberapa pihak yang menyetujui sistem ini diteruskan tahun depan namun keputusannya masih menunggu Gubernur DKI Anies Baswedan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigi Wijatmoko menyatakan meski cukup banyak yang menginginkan kebijakan ganjil genap dilanjutkan, tapi tetap harus menunggu keputusan Gubernur Anies. “Nasib ganjil genap akan diputuskan besok Kamis melalui rapat yang dipimpin Pak Gubernur,” ujar Sigit di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (26/12).
Aturan ganjil genap yang diberlakukan di Jl MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan lainnya diakui cukup efektif mengurangi kepadatan kendaraan. “Dengan diberlakukan ganjil genap, bukan berarti kawasan jalan tersebut menjadi lancar, melainkan mengurangi kepadatan kendaraan. Masih agak macet di beberapa ruas jalan, namun tidak terlalu parah,” kata Sigit.
Sigit mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap ini sifatnya bukan permanen. “Ini hanya kebijakan bersifat sementara, sambil menunggu selesainya persiapan penerapan kawasan electronic road prices (ERP) atau jalan berbayar elektronik,” papar Sigit sambil menambahkan untuk merealisasi ERP di jalan protokol tersebut memang tidak mudah karena masih banyak kendala. Namun diyakini bahwa ERP ini akan lebih bermanfaat bagi pemerintah karena mendatangkan pemasukan uang bagi kas daerah.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga meminta Pemprov DKI Jakarta, untuk memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Kepala BPTJ Bambang Prihatono mengatakan, ganjil genap menyetujui sangat efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
“Ganjil genap itu temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua,” ungkap Bambang. ■ RED/JOKO