Juru Bicara BPN, ANDRE ROSIADE Tegaskan Tak Kenal Pria Berinisial B

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan kalau mereka tak mengenal pria berinisial B yang ditetapkan tersangka pembuat dan penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, menyusul beredarnya kabar bahwa tersangka berinisial B adalah Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Andre Rosiade menegaskan tak mengenal Bagus dan Kornas Prabowo tak terdaftar di Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandiaga.

“Kami tidak mengenal Saudara Bagus itu. Saya sudah men-cek ke direktorat relawan Prabowo-Sandi, tidak ada yang namanya Bagus itu. Tidak terdaftar dalam inventori relawan kita di Direktorat Relawan Prabowo-Sandi. Tidak tahu siapa beliau,” tegasnya Andre.

Dipaparkan Andre lebih jauh bahwa BPN Prabowo-Sandiaga mendukung langkah polisi dalam menegakkan hukum. Sekali lagi dia menegaskan sosok Bagus bukan merupakan bagian dari BPN Prabowo-Sandiaga.

“Silakan polisi memproses hukum saja. Kalau dinyatakan bersalah, silakan polisi memproses hukum saja. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku,” ucap Andre.

Pria yang merupakan terduga pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos adalah pria berinisial B. Pihak kepolisian pun sudah menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan penetapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga (yang) pertama kali menyebarkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Dedi menuturkan, B diamankan pada Senin (7/1) di Bekasi. Dedi menjelaskan, penyidik akan mendalami keterangan B.

“Akan didalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan,” jelas Dedi.

Menurut Dedi piham penyidik juga akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik hoax ini. “Tim ini akan menuntaskan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Sosok pria berinitial B merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.

Ketiga orang tersebut diduga berperan salam menerima konten hoax tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

Tersangka kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp. Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan.

Hoax kontainer surat suara memancing gaduh publik. Sejumlah elite di dua poros Pilpres saling tuding.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah melakukan identifikasi dan penelusuran akun yang menyebarkan hoax.

Dikatalan pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, hasil identifikasi menunjukkan bahwa hoax tujuh kontainer surat suara pertama kali muncul pada 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB lewat media sosial.

Kemudian tentang informasi mengenai tujuh kontainer surat suara yang belum tercoblos tersebar ke sejumlah akun. Kemkominfo sendiri telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika ke pihak Bareskrim Polri pada Kamis (3/1) pukul 15.00 WIB silam. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis