Masih Terkait Penyebar Hoax, POLISI Tangkap Satu Pelaku di Bekasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polisi kembali menangkap satu pelaku lagi, terkait penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap Senin (7/1) kemarin di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

“Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Dedi kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1) kemarin.

Saat ini, ditambahkan Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka. “Besok akan kita jelaskan perannya,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Terduga Pelaku ‘VL’ Tak Pernah Diperiksa, Kuasa Hukum dari Bangun Paulus Tudungta Desak Polri Buka Kembali Kasus Pencurian

Selain Dapat Tegakkan Marwah UI, Ketua SOKSI Ferry Juan SH: Putusan MA Bisa Jadi Momentum Reformasi Nasional yang Berbasis Integritas

Masih Terkait Kasus Pemerasan, KPK Sudah Geledah 3 Kantor Biro Jasa di Bali