Masih Terkait Penyebar Hoax, POLISI Tangkap Satu Pelaku di Bekasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Polisi kembali menangkap satu pelaku lagi, terkait penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pelaku ditangkap Senin (7/1) kemarin di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial B. Saat ini statusnya pun sudah ditetapkan tersangka.

“Inisial B. Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Dedi kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/1) kemarin.

Saat ini, ditambahkan Dedi, tersangka B sudah diamankan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, penyidik akan mendalami peran dari tersangka. “Besok akan kita jelaskan perannya,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J pun sudah ditetapkan tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator