Pesta Sabu di Apartemen, ARIS INDONESIA IDOL Dicokok Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lagi, dunia hiburan di Tanah Air dikejutkan oleh kasus artis yang bersentuhan dengan penyalahgunaan barang haram. Januarisman Runtuwene yang akrab dan populer dengan nama Aris Indonesian Idol, dicokok polisi.

Aris Idol kedapatan sedang asyik berpesta Narkoba jenis sabu bersama 4 rekannya di Apartemen Aston di Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/1) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Aris dan teman-temannya itu digerebek aparat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan mereka, didapati satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta satu buah bong (alat hisap-red).

Tak hanya kelima tersangka, aparat kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan mereka melakukan pelanggaran hukum. Termasuk 5 handphone (HP) milik mereka.

“Jadi, selain Aris Idol, ikut diamankan pula empat rekannya. Polisi menyita sabu dan juga minuman keras merk Red Label,” jelas Argo kepada awak media.

Untuk lebih memastikan, aparat pun membawanya ke Mapolda Metro Jaya. Setelah dilakukan test urine, kelimanya dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu. Karena itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Argo bahwa kronologis penangkapan kepada 5 tersangka, karena merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Awalnya juga atas dasar laporan dari masyarakat.

Pertama kali, polisi membekuk tersangka YW dan beberapa rekannya pada Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan YW, didapat 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram bruto. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator