JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabar cukup mengejutkan datang dari musisi kenamaan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1).
Disebutkan Ratmoho selaku Hakim Ketua PN Jaksel, Ahmad Dhani terbukti telah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Karena itu pula, ayah dari Al, El dan Dul itu telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” papar Ratmoho dalam sidang yang mendapat perhatian kalangan media tersebut.
Pada akhirnya PN Jaksel memvonis 1,5 Tahun penjara untuk Ahmad Dhani. Putusan itu dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun penjara, akibat menyebut korbannya sebagai genderuwo sontoloyo.
Atas vonis tersebut, musisi Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke penjara dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. ■ RED/RIO/BUDHI