28.6 C
Jakarta
25 April 2024 - 09:22
PosBeritaKota.com
Nasional

Motor Bisa Melintas Jalan Tol, KETUA DPR BAMSOET Sebut Bukti Keberpihakan Negara & Azas Keadilan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Jika mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah pada 2009 silam, seyogyanya kendaraan roda dua (motor-red), bisa diberi akses melewati jalan tol. Meski di Indonesia tidak semua ruas jalan tol boleh dilewati, karena dikhususkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Harapan dan usulan tersebut datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), seperti dalam rilis yang ditulis dan dikirim ke media Rabu (30/1) kemarin di Jakarta.

Namun begitu, menurut Bamsoet lebih lanjut, sejak sepuluh tahun lalu jalur tol khusus motor mulai ada. Untuk pertama kalinya di jalan tol Suramadu. Lalu disusul lima tahun kemudian, dibangun di Bali Mandara.

Penyediaan jalur khusus motor terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, jelas merupakan salah satu contoh baik atas adanya keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

Ditambahkan pula Ketua DPR RI bahwa populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia.

Sementara itu berdasarkan data tahun 2018 yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah kendaraan motor roda dua yang terdaftar di seluruh Indonesia menyentuh angka yang sangat signifikan. Per tanggal 1 Januari 2018 mencapai 111 Juta atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraaan. Namun sejak Januari 2019 diperkirakan jumlahnya sudah mencapai lebih dari 120 juta unit.

Penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Namun tentu saja ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya, di dalam PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Namun begitu secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Begitu bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Khusus di Suramadu sejak sepuluh tahun lalu, sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti jalan tol Mandara Bali. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hasilnya tingkat kecelakaan roda dua di Bali menurun tajam, karena dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter maka potensi tabrakan jadi sangat minim.

Seperti diketahui bahwa pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009, diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, “Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.”

Jadi, bagi yang masih nyinyir, terutama kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu. Hal itu sudah ada aturannya, motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih.

“Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” ucap Bamsoet lewat penegasan analisanya.

Apabila mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Gunung Sinabung Erupsi, Warga Karo Sumut Diminta Waspada

Redaksi Posberitakota

Selama 13 Tahun Berdiri, LPDB-KUMKM Sudah Salurkan Rp 9, 3 Triliun

Redaksi Posberitakota

Demi Peningkatan SDM, RATUSAN PERAJIN Tradisional Kaltim Dapat Bekal Pelatihan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang