PosBeritaKota.com
Syiar

Islam Sudah Mengatur, 5 RAMBU ‘JANGAN’ Luapkan Kemarahan dalam Menghukum Anak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Marah terhadap anak? Tentu saja, pasti pernah kita alami! Namun, sebagai orangtua kesal kita terhadap anak harus dibatasi. Artinya, ada rambu-rambu dalam meluapkan kemarahan tersebut.

Dalam memberikan hukuman, misalnya, Islam sudah mengatur. Bahwa ada beberapa ‘jangan’, sehingga kesemuanya tidak kebablasan dan mampu mengalir dengan semestinya.

Inilah ke-5 ‘jangan’ dilakukan orangtua terhadap anaknya:

1. Memukul wajah
Kanjeng Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kamu memukul, maka hendaknya ia menghindari (memukul) wajah.”

2. Menampakkan kemarahan yang sangat. Sebab, hal itu bertentangan dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya ia berkelahi, namun orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika marah.”

3. Memukul di dalam keadaan sangat marah. Dari Abu Mas’ud al-Badri, ia berkata, “(Suatu hari) aku memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara (teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Namun, aku tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik suara itu mendekat diriku, maka ternyata ia adalah Rasulullah SAW dan ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka, aku pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa yang kamu siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”

4. Bersikap terlalu keras dan kasar. Islam mengajarkan sifat lemah lembut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka ia akan terhalang dari mendapat kebaikan.”

5. Memukul dengan benda keras, sehingga berbekas. Rasulullah SAW melarang hal ini. Sekeras-kerasnya paling hanya menggunakan rotan dan tidak boleh meninggalkan cedera dan bekas pada kulit. Menghukum dengan rotan dibolehkan dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada anak. ■ RED/AYID

Related posts

Kutbah Jum’at, KH. M. HILMI HASBULAH MA Ph.D Angkat Tema Ceramah Keluarga Ideal Pilar Kokohnya Bangsa

Redaksi Posberitakota

JUM’AT PEKAN KE-9, PROGRAM BERBAGI ‘SEJADAH BABE’ DI BABELAN BEKASI MAKIN BANYAK TEMUI SOSOK HUMANIS PENERIMA NASI BOKS

Redaksi Posberitakota

Di Kantor Pusat, BAZNAS Canangkan Program Santripreneur Peringati Hari Santri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang