27.8 C
Jakarta
29 March 2024 - 22:35
PosBeritaKota.com
Hukum

Terpidana Kasus Pembobol Bank Belum Dieksekusi, FERRY JUAN SH Minta Agar Kliennya Kooperatif

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terpidana 11 tahun kasus pembobol Bank Mandiri sebesar Rp 12O miliar, Joseph Tjahjadjaja, diminta kooperatif untuk tunduk dan patuh pada hukum. Desakan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Ferry Juan SH, terkait kliennya yang hingga saat ini belum dieksekusi.

Pengacara kondang berpenampilan flamboyan tersebut, tak mau jika nantinya dituduh menghalang-halangi eksekusi. Selain itu agar masyarakat tidak menuduh dirinya bermain mata dengan jaksa untuk menghalangi eksekusi terpidana Joseph Tjahjadjaja

“Seharusnya, ketika hukum dijadikan panglima di negeri ini, siapa pun harus patuh dan tunduk. Semua sama dihadapan hukum (equality before the law),” tegasnya kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (16/2) di Jakarta.

Dipaparkan Ferry Juan SH ketika dalam proses peradilan sekitar tahun 2004, dirinyalah yang memperjuangkan penangguhan status penahanannya menjadi tahanan kota. Namun nyatanya Joseph Tjahjadjaja dinilai tidak kooperatif.

Joseph Tjahjadjaja (ist)

“Padahal, saya sendiri yang mengupayakan agar Joseph Tjahjadjaja, diberi penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Bahkan hingga proses upaya banding dan kasasi yang bersangkutan tidak berada dalam penjara,” ucapnya sambil menyebutkan kliennya hingga kini, setelah perkaranya inkrah atau mempunyai kekuatan hukum, tetap tidak kooperatif.

Yang jelas, tambah Ferry Juan SH lebih lanjut, dirinya selaku kuasa hukum berharap agar kliennya patuh pada hukum dan mau menyadari diri dengan menerima putusan pengadilan, yakni 11 tahun penjara.

“Saya selaku pengacaranya tahu persis proses hukum perkara tersebut. Sayalah yang telah mengupayakan penangguhan penahanannya. Tapi, setelah inkrah tentu terpidana harus dieksekusi. Nah, kalau kemudian klien saya minta ditunda eksekusinya, harus ada alasan yang masuk akal, dong!” Begitu tegasnya.

Ferry Juan SH menambahkan kalau kliennya beralasan sakit, harus ada keterangan medis dokter. Karena, menurut ketentuan Pasal 35 Reglemen Penjara, dokter yang ditunjuk Lapas, bisa menolak orang yang sakit tertentu untuk ditahan di Lapas. Jika meninggal dunia pun, harus ada dokumen kematiannya. “Nah, kalau menghilang begitu saja tanpa kabar berita jelasnya, itu kan namanya melarikan diri. Tentu, jaksa selaku eksekutor, wajib mencari terpidana untuk mengeksekusinya.

Ferry Juan SH (ist)

Padahal, sebut Ferry Juan SH, terpidana sekitar tahun 2004 silam divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Bahkan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim diketuai Suripto ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Khairul Anwar, 17 tahun.

Terpidana yang akhirnya juga divonis hukuman yang sama dalam tingkat kasasi ini dinyatakan terbukti membobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan – Jakarta. Ia dinilai terbukti melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatannya yang dilakukan bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas berawal terpidana mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut.

Ferry Juan SH (ist)

Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan yang semula ditujukan untuk membangun rumah sakit jantung namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan kepala cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi. Namun pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit. ■ RED/GOES

Related posts

Ada 5 Tersangka, KASUS PERAMPOKAN Mini Market Diungkap Polres Kota Tangerang

Redaksi Posberitakota

Beraksi 51 Kali, POLDA BANTEN Ringkus Gembong Spesialis Pencuri Uang ATM

Redaksi Posberitakota

Jual Nama Presiden Jokowi, PELAKU ISP Berhasil Diungkap Ditreskrim Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang