26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:12
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Ringankan Warga Berpenghasilan Rendah, PEMKOT JAKPUS Bagikan 437 Kartu Pekerja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pembagian Kartu Pekerja bagi warga Ibukota yang berpenghasilan maksimal lebih 10 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Kegunaan kartu ini meringankan bagi kaum buruh karena mendapat sejumlah jaminan sosial seperti naik busway gratis dan pembelian sembako murah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengimbau masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya Kartu Pekerja agar mengurus permohonan.

“Caranya adalah datang ke kantor Dinas atau Suku Dinas sambil membawa berkas KTP DKI, KK, NPWP, slip gaji, dan keterangan dari perusahaan. Atau bisa juga secara kolektif diurus oleh serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/2).

Pemohon diwajibkan membuka rekening di Bank DKI dengan saldo minimal Rp 50 ribu. Nantinya bank tersebut akan menerbitkan Kartu Pekerja yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi elektronik.

Beberapa fasilitas sosial bagi pemegang Kartu Pekerja antara lain gratis naik bus Transjakarta di semua koridor, termasuk transportasi pendukung. “Kartu tersebut bisa digunakan untuk membeli berbagai produk yang dijual d Jakgrosir maupun Jakmart,” papar Andri.

Pemerintah juga secara berkala menyediakan enam jenis sembako supermurah meliputi beras, gula pasir, tepung terigu, minyak goreng, daging ayam dan daging sapi. “Selain itu, anaknya yang bersekolah dipastikan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang lebih banyak manfaatnya,” tambahnya.

Secara terpisah Sudin Nakertrans Jakarta Pusat menyerahkan 437 Kartu Pekerja kepada pekerja dari sembilan perusahaan swasta di wilayahnya. Pembagian Kartu Pekerja dilaksanakan di Lantai 1 Kantor Walikota. “Jumlah Kartu Pekerja yang dibagikan hari ini 437 kartu,” ujar Satwati Rahayu, Kepala Seksi Hubungan Industri dan Kesejahteraan Pekerja Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin juga ikut menambahkan, Kartu Pekerja yang dibagikan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu untuk membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

“Ini bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 4,4 juta,” tandasnya. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Gempa Mengguncang Jakarta, KARYAWAN PERKANTORAN Panik & Berhamburan Lari Selamatkan Diri

Redaksi Posberitakota

Untuk Pertama Kali, FORUM DOKTOR ILMU KOMUNIKASI USAHID JAKARTA Gelar Halal Bihalal & Temu Sapa

Redaksi Posberitakota

Berlaku Mulai 18 Desember sampai 18 Januari, MASYARAKAT KELUAR & MASUK JAKARTA Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang