Jelaskan Kasus AA, KABIRO PENMAS POLRI Sebut Pengacara & Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengacara dan keluarga politikus Partai Demokrat AA telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Bahkan hal itu diketahui dari komunikasi antara pihak kepolisian dengan pengacara AA.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (5/3).

“Pihak keluarga dan pengacara Aa memang sudah mengajukan surat untuk permohonan rehabilitasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Karopenmas Divhumas Polri bahwa untuk kepastian rehabilitasi tersebut, baru akan diberikan setelah ada hasil penilaian atau assessment yang dilakukan oleh tim assessment terpadu yang terdiri dari unsur penyidik hingga dokter.

Jika diputuskan rehabilitasi, kata Karopenmas, AA akan menjalaninya di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor. Namun, lokasi rehabilitasi tersebut, juga akan mempertimbangkan permintaan dari pihak keluarga.

“Jadi dapat mempertimbangkan permintaan dari pihak keluarga atau penasihat hukum supaya dekat dengan tempat tinggalnya,” papar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (3/3) pada pukul 19.30 WIB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.

Sedangkan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, pemetaan dan surveillance. Kemudian, petugas pun menggerebek kamar yang ditempati AA.

Namun fari hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, AA positif menggunakan metapethamine atau narkoba jenis sabu. Kasusnya kini masih ditangani di Mabes Polri. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator