Kasus Mayat di Kantong Plastik, TERSANGKA DAENG Dihadirkan Dalam Reka Ulang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat, yakni terbunuhnya seorang pria bernama Eljon Manik dan mayatnya dibungkus kantong plastik beberapa waktu lalu, kini tengah dilakukan rekonstruksi atau menggelar adegan reka ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Karuan saja, kehadiran tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dalam rekonstruksi sempat mengundang perhatian masyarakat. Baik saat digelar sebanyak 23 adegan reka ulang di rumah kontrakannya di Gudang Arang maupun di Kali Cibening, Bekasi.

“Rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik, kita gelar hari ini, ” jelas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Selasa (12/3).

Dikatakan Argo bahwa ada 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Sebanyak 21 adegan diperankan di Gudang Arang dan sisa 2 adegan di Kali Cibening, Bekasi.

Saat dilakukan rekontruksi, cukup banyak masyarakat yang hadir untuk melihat adegan reka ulang tersebut. Tidak sedikit dari warga yang mencibir serta meneriakan sumpah serapah kepada tersangja jadi tontonan warga sekitar, banyak warga yang mencibir pelaku.

“Kronologisnya, dimulai dari tempat tersangka membunuh korban. Terus sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Kita bisa lihat, apakah ada bukti-bukti baru, saat digelar rekonstruksi ini,” ucapnya.

Sedangkan peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku, guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya, namun belum menikah.

Kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian peristiwa (TKP).

Sementara itu Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Herman, menambahkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan, karena pelaku dan korban memiliki anak pada perempuan yang sama. Mereka saling mengklaim, bahwa anak jenis kelamin laki-laki itu anaknya.

“Pelaku kesal anaknya diambil korban, maka pelaku memukul korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak 6 kali,” papar Herman.

Setelah peristiwa pembunuhan itu, mayat korban dimasukkan kedalam karung oleh pelaku. Kemudian langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.

Pihak kepolisian selaku aparat penyidik, menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara 20 tahun. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis