JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak PT Elva Primandiri selaku kontraktor pembangunan gedung Mapolda Aceh II yang didampingi tim kuasa hukumnya, kembali menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lanjutan di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Senin (22/4) kemarin. Dalam pertemuan itu ingin meminta kepastian terkait proses pembayaran yang terkatung-katung selama 11 tahun lebih.
Dalam Rakor lanjutan atau untuk yang kedua kalinya itu, difasilitasi Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemko Polhukam, juga dihadiri oleh tiga orang perwakilan dari Menkeu. Sayangnya tidak diperoleh kata ‘putus’ dari pertemuan tersebut, apakah akan segera dibayar? Justru, sebaliknya perwakilan dari Menkeu malah melempar masalah tersebut kepada institusi Polri.
Hj Elva Waniza selaku Dirut PT Elva Primandiri, mengaku kecewa karena dari Rakor lanjutan tersebut, tak menghasilkan keputusan yang diharapkan. Padahal, pihaknya melalui jalur hukum, telah memenangkan perkara. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Makhamah Agung (MA) dan juga Peninjauan Kembali (PK).
“Putusan hukum tetap (inkrah-red) sudah ada. Jelas dan mereka tahu bahwa putusan PK yakni harus melakukan pembayaran tanggung renteng Kemkeu dan Polri. Nah, kenapa 3 orang perwakilan Menkeu, malah melempar lagi ke Polri?” Begitu ucap Hj Elva Waniza dengan nada heran.
Namun begitu PT Elva Primandiri menegaskan apresiasinya terhadap upaya Kemenko Polhukam yang memfasilitasi rapat antara pihaknya dan Kemkeu. Sebab, Asisten Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang memimpin Rakor, meminta pihak Kemkeu menyerahkan hasil rakor itu paling lambat pekan ini.
“Setelah itu, Kemko Polhukam akan menyerahkan kembali hasil dua kali rakor itu ke Mensesneg,” kata Hj Elva seraya berharap Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah kewajiban membayar pihak Menkeu terhadap pembangunan gedung Mapolda Aceh II yang terkatung-katung sejak 2007 tersebut.
Sekadar untuk mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, dahulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp 32.768.097.081.
Putusan itu kemudian diperkuat dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI dan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2483 K/PDT/2014.
Pada bagian lain, juru sita PN Jaktim sudah melakukan teguran (aanmaning) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Namun, teguran dari pengadilan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018, lagi-lagi pihak Kementerian Keuangan belum juga melaksanakan kewajibannya kepada PT Elva Primandiri. ■ RED/AGUS SANTOSA