Ada 5 Tersangka, KASUS PERAMPOKAN Mini Market Diungkap Polres Kota Tangerang

TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Kasus perampokan mini market Alfamart di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Ciapus, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Kota Tangerang.

Dalam kasus perampokan yang melibatkan orang dalam ini, personil Unit Jatanras berhasil meringkus 5 orang pelaku secara terpisah sepanjang Kamis (2/5/2019). Kelima tersangka yaitu FR alias Fahmi, 25, warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, AM alias Aris, 24, dan AI alias Diki, 20, warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang, RF alias Riyan, 24, dan AM alias Anang, 21, warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan aksi perampokan di toko setba ada di Jalan Raya Serang ini terjadi pada Jumat (12/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat kejadian, toko swalayan ini hanya ada dua karyawan yang bertugas yaitu Muktasiroh (22) dan Siti Marlina (20)

Bersenjatakan senjata tajam, para pelaku berhamburan masuk ke dalam toko dan menodongkan senjata tajam kepada kedua korban. Usai melumpuhkan pelayan toko, pelaku kemudian membawa kedua korban untuk disekap di dalam kantor dalam kondisi mulut dilakban. Para pelaku berhasil membuka brankas dan menggondol uang Rp 66,3 juta dari dalam brankas.

“Para pelaku ternyata mengetahui jika aksinya terekam kamera CCTV dan kemudian membawa recorder CCTV. Setelah mengetahui pelaku kabur, korban melapor ke Mapolsek Balaraja,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekapose di Mapolres Kota Tangerang, Selasa (14/5).

Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, AKP Gogo Galesung langsung menggerakan Tim Opsnal Jatanras. Dipimpin Ipda M Adrian, tim kejahatan dan kekerasan ini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM alias Aris yang merupakan karyawan Alfamart. Tersangka Aris ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di Alfamart di daerah Jl. Raya STPI Curug – Legok pada Kamis (2/4).

“Dalam pemeriksaan, tersangka Aris mengakui telah melakukan perampokan bersama 4 rekan lainnya. Bahkan bersama dengan kelompoknya ini, Aris juga mengaku telah merampok sebanyak 2 kali di Alfamart Balaraja sebanyak 2 kali, pada 12 Pebruari 2019 dan berhasil mendapatkan uang Rp 46 juta,” kata Kapolres.

Berbekal dari pengakuan tersangka Aris, tim opsnal Jatanras langsung bergerak mencari para pelaku lainnya. Upaya pencarian membuahkan hasil dan 4 pelaku berhasil ditangkap di 4 lokasi berbeda di Balaraja dan Cikupa pada Kamis malam.

“Dari para tersangka diamankan barang bukti sebilah pisau, sepasang sepatu, 5 buah handphone berbagai merk, 5 dompet serta jaket,” kata Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis