JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tersangka S (43) berstatus sopir yang merupakan perampok majikannya, DPA, akhirnya berhasil ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
Awalnya, tersangka memotong kabel CCTV yang mengarah ke depan rumah korban. Tujuannya agar tidak berfungsi dan meletakkan potongan pipa besi sepanjang 80 cm di balik tiang rumah.
“Selanjutnya, tersangka bersembunyi dibalik tiang rumah. Setelah korban menerima uang setoran dari kasir SPBU, pelaku memukul korban dan mengambil uang,” ujar Wadirkrimum AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Menurut Ade lebih lanjut bahwa pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, mengambil uang setoran SPBU yang diserahkan kasir sebanyak Rp 84 juta dan disembunyikan pelaku di rumah kontrakan.
“Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengarah kepada pelaku S. Karena melalui penyelidikkan, tidak ada pintu yang dirusak,” terang Ade.
Pelaku merupakan sopir yang sudah bekerja selama 4 tahun. Jadi, sudah paham betul kapan waktu kasir akan menyetorkan uang SPBU kepada korban. “Karyawan menyetor uang hasil penjualan dari SPBU Hang Lekir, lalu ke rumah korban sekitar jam 21.00 WIB,” papar Ade.
Sedangkan soal motif pelaku melakukan perampokan majikan, karena memgalami kesulitan ekonomi dan dililit hutang. Tersangka pun dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ■ RED/SDON/GOES