30.5 C
Jakarta
24 April 2024 - 12:19
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pemprov DKI Hapus OYK, ANIES Diminta Terjunkan Satpol PP untuk Tegakan Perda Tibum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) harus diimbangi dengan penegakan ketertiban umum (Tibum) yang lebih serius. Satpol PP harus digalakkan ke lapangan guna menjaga Tibum agar wajah Ibukota tidak semakin semrawut karena banyaknya pendatang dari berbagai daerah pada pascaliburan Lebaran.

Selama ini pemahaman tentang OYK telah salah kaprah, karena seakan-akan operasi itu wajib dilakukan pada pasca Lebaran untuk merazia pendatang baru. Ketua umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto berpendapat selama ini ada anggapan yang salah di mata pemerintah maupun masyarakat.

“Ada pandangan keliru bahwa seolah-olah OYK berupa pemeriksaan KTP itu wajib dilakukan setelah libur Lebaran, karena banyak pendatang baru datang ke Ibukota,” kata Sugiyanto di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia berpendapat bahwa sebaiknya OYK tidak perlu ada, karena penegakan Perda tentang Tibum setiap saat yang harus dilakukan oleh Satpol PP.

“Jadi, kalau ada pendatang baru, kemudian hidup menggelandang atau tinggal di hunian liar atau juga menggelar lapak di lokasi terlarang, maka urusannya adalah dengan Satpol PP,” kata aktivis yang akrab disapa SGY.

Menurutnya tidak perlu ada OYK karena berpotensi melanggar HAM, sebab KTP-el sudah berlaku nasional.
“Lalu, Gubernur Anies Baswedan menghapus istilah OYK dengan pelayanan bina kependudukan itu sudah benar. Itu adalah cara-cara yang tepat dalam upaya penegakan aturan,” ucapnya.

Lebih lanjut SGY menambahkan bahwa pada Perda No 8 Tahun 2007 tentang tentang ketertibam umum telah gamblang disebutkan hal tentang ketertiban umum yang terkait dengan urbanisasi dan pendatang baru.

Ketentuan itu ada pada pasal 56 dan pada pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Aturannya menerangkan tentang ketentuan tinggal di Jakarta bagi pendatang baru, bertamu lebih dari 1X24 Jam wajib lapor Rukun Tetangga, pemilik rumah kost, penghuni rumah kontrakan dan penggelola rumah susun wajib lapor Lurah melalui Rukun Tetangga (RT).

Mereka yang melanggar aturan Perda Pasal 56 dan Pasal 57 itu ada ancaman pidananya. ” Jadi untuk apa lagi ada OYK? Gubernur tinggal perintahkan saja Satpol PP untuk tegakkan perda Tibum itu. SGY mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga masalah besar di DKI Jakarta yang sangat terkait dengan masalah urbanisasi dan pendatang baru. Ketiga masalah itu adalah kemacetan, sampah, penertiban pedagang kaki lima serta hunian liar.

“Solusinya adalah penegakan perda setiap saat oleh satpol PP dengan melibatkan lurah dan RT/RW. Karena penuntasan masalah urbanisasi dan pendatang baru juga akan berdampak sebagai penyelesaiannya masalah lainnya,” pungkasnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Bersama Pengurus & Anggota, PARFI-KFT Gelar Acara Malam Tahun Baru

Redaksi Posberitakota

Belum Operasi Jelang Asian Games, ANIES Didesak Sidak Proyek LRT

Redaksi Posberitakota

Mulai Operasi Hari Ini, BUS TRANS PATRIOT Layani Rute Terminal Bekasi-Harapan Indah PP

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang