JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bambang Widjojanto selaku ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo- Sandi menyampaikan revisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun revisi tersebut adalah temuan baru yang mana Ma’ruf Amin selaku Cawapres Nomor Urut 1 ternyata punya sejumlah jabatan di BUMN yang artinya melanggar Undang-Undang tentang Pemilu.
Bambang mengatakan Cawapres Ma’ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017),” kata Bambang di Gedung MK, Jakpus, Senin (10/6).
Berdasarkan pasal 227 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 mengatur bahwa seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Karenanya, kata Bambang, seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan. “Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran serius,” kata Bambang.
Revisi tersebut untuk melengkapi materi gugatan ke MK yang mana sidang pertama akan digelar tanggal 14 Juni atau dua hari lagi.
Diketahui bahwa nama Ma’ruf Amin tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah, selain itu Ma’ruf juga pernah menjabat sebagai Ketua DPS pada beberapa Lembaga Keuangan Syariah meliputi Bank Syariah, Asuransi Syariah dan Investasi Syariah di Indonesia.
Nama Ma’ruf Amin juga terpampang di situs resmi Bank BNI Syariah, sebagai ketua dewan pengawas syariah. Dalam keterangannya ditulis, Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dawan Syariah Nasional MUI.
Secara terpisah Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies, Muhammad Tri Andika, berpendapat bahwa pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan Ma’ruf bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pilpres 2819.
“Diskualifikasi bisa saja terjadi, tergantung dari fakta dan argumen yang disajikan dipersidangan. Namun di luar itu, revisi ini memberikan informasi baru bagi masyarakat. Kita tunggu hasil MK saja,” ujar dosen Politik Luar Negeri ini.
Andika mengatakan dengan direvisinya gugatan tersebut akan menambahkan fakta baru, dengan begitu, besar harapan BPN bahwa hakim MK akan menerima gugatan Prabowo Sandi.
“Saya kira para hakim MK juga punya semangat yang sama, dalam memberantas dugaan kecurangan pemilu. Apalagi data fakta makin diperkuat tim Prabowo Sandi. Saya yakin MK akan mempertimbangkan itu,” tandas Andika. ■ RED/JOKO/S