Soal Mar’uf Amin DPS di Bank Syariah, REFLY HARUN Sebut Ada 3 Hal Bisa Ditempuh MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Status Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada dua bank syariah, mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Ia berpendapat ada tiga hal yang mungkin akan ditempuh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang gugatan Pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Menurut Refly bahwa hal pertama yang mungkin terjadi pada sidang tersebut, MK memiliki kuasa penuh dalam memilih cara pandang perihal pengambilan keputusan. Apa MK mau ambil dari sisi pemohon?

“Atau MK mau ambil sisi dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN). Karena begini antara law on the paper atau hukum di atas kertas dan law in action itu bisa berbeda. Dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan di MK,” kata Refly dalam acara sebuah acara talk show, Kamis (13/6).

Refly juga mengatakan jika MK menerima permohonan Tim Hukum Prabowo Sandi, tentu pertandingan akan berlanjut dalam persidangan. “Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over,” tuturnya menanggapi sidang yang akan digelar di MK pada Jumat tanggal 14 Juni atau sehari menjelang sidang.

Lalu, hal kedua yang dijelaskan Refly terkait Undang Undang BUMN, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bisa ditafsirkan berbeda. “Kalau dilihat penafsiran restriktif atau limitatif pada UU BUMN maka timbul kerancuan pada Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, sebab sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN bukan negara,” tutur Refly.

Namun jika MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering digunakan dalam putusannya, maka tentu akan ada perbedaan lain lagi.

“Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial,” tutur Refly.

Selanjutnya, Refly menyinggung hal ketiga tentang potensi abuse of power. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMN itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.

“Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu,” tutur Refly.

Menurut dia lebih lanjut bahwa hal itu tergantung paradigma MK. “Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif, tapi juga kualitatif,” pungkasnya. ■ RED/JOKO/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis