JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap seribuan unit bangunan di pulau reklamasi mendapat sorotan banyak pihak. Kalangan Dewan dan aktivis bersikap pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut, apalagi sebelumnya Anies sempat menyegel seluruh yang terlanjur didirikan pengembang.
Aktivis LSM Sugiyanto yang merupakan ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) berpendapat bahwa kebijakan Anies tidak melanggar hukum. Meskipun Pemprov DKI belum memiliki perda zonasi dan perda tata ruang, namun pemberian IMB terhadap sejumlah bangunan pada lahan hasil reklamasi Pulau C dan D tak melanggar aturan.
“Pasalnya pemberian IMB tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Itu dibolehkan dan tidak melanggar aturan,” kata Sugiyanto di Jakarta, Jumat (14/06).
Sugiyanto menjelaskan bahwa dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian izin sementara terhadap bangunan gedung. Aturan itu menyebutkan pada Pasal 18 ayat ( 3 ), bahwa untuk daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) dan/atau Rencana Bangunan dan Lingkungan (RTBL), untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
“Jadi IMB-nya sementara sambil menunggu terbitnya perda tadi,” ungkapnya
Lebih lanjut pria yang akrab disapa SGY ini menambahkan bahwa selain dasar aturan pada PP No. 36 Tahun 2005, pemberian IMB juga merujuk pada Pergub No 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancangan Kota Pulau C, D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Pergub Panduan Rancangan Kota (PRK) ini, harus tetap menyesuaikan dengan perda tentang kawasan strategis pantura yang akan dibuat. Konsekuensinya segala hal yang tidak sesuai akan menjadi risiko dan menjadi tanggung jawab pengembang pulau reklamasi tersebut,” ujar SGY
Terkait dengan adanya kritik dari Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta atas terbinya IMB yang diangap telah melangar aturan dan inkosistensi Gubernur Anies. Bahkan ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyebut sikap Anies yang plintat-plintut.
Namun SGY menegaskan bahwa hal itu sangatlah keliru dan tak mendasar. Memang benar Anies telah menyegel seluruh bangunan yang terlanjur berdiri dan menghentikan kelangsungan reklamasi pantai. “Namun para pelanggar IMB sebelumnya sudah dikenai sanksi denda dan lainnya,” tandas SGY.
Menurutnya Anies masih tetap konsisten terhadap janji kampanye menghentikan proyek reklamasi yang seluruhnya berjumlah 17 pulau. Hanya 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun yang dilanjutkan dan 3 pulau dikuasai DKI melalui Jakpro untuk kelanjutan prosesnya. Perda zonasi dan tata ruang tetap akan menjadi acuan pembangunan di pulau reklamasi. ■ RED/JOKO/S