32.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 11:14
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bisa Dongkrak Pajak BBNKB, DPRD Diminta Segera Mengesahkan Revisi Perda No 9/Tahun 2019

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diharapkan segera mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan payung hukum tersebut, maka pajak BBNKB akan naik menjadi 12,5 persen sehingga bakal mendongkrak pendapatan pajak daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin. Ia menilai, kenaikan pajak BBNKB sangat signifikan untuk meningkatkan pajak daerah. “Oleh sebab itu, DPRD diharapkan bisa secepatnya mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang BBNKB,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam perda itu disebutkan, penyesuaian tarif BBNKB pertama sebesar 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. “Kalau dihitung ada sekitar 600 ribu kendaraan roda dua dan empat yang lewat di Jakarta setiap bulan. Ratusan kendaraan itu berpotensi menjadi penyumbang penerimaan pajak daerah sekitar Rp 100 miliar per bulan,” tandasnya.

Faisal menambahkan BPRD) DKI Jakarta optimistis mampu mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 44,1 triliun seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

“Kalau berdasarkan data per 16 Juli 2019, realisasi penerimaan pajak tercatat masih mencapai sekitar Rp 16,1 triliun atau 34,2 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. “Tapi insya Allah kita optimis bisa melampauinya,” ujar Faisal.

Kalaupun kenaikan BBNKB mundur dari jadwal, maka pihaknya akan mencari peluang lain. “Kita juga punya intensifikasi pajak-pajak daerah yang lain. Jadi tidak serta merta cuma satu jenis pajak ini saja,” ujarnya.

Sebaliknya sejumlah warga tidak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI menaikkan pajak balik nama kendaraan sepeda motor maupun mobil.

“Di era ekonomi yang cukup sulit ini, mestinya pemerintah justru menurunkan pajak di berbagai sektor, bukannya menaikkan. Saya harap Gubernur Anies dan Ketua DPRD Prasetio Edimarsudi tidak usah mengesahkan revisi perda tersebut,” ujar Hasan Sadeli, salah satu aktivis perkotaan.

Menurutnya kondisi jalanan di Ibukota dari hari ke hari makin macet. “Mestinya pemerintah tidak asal menaikkan pajak tetapi mencarikan solusi mengatasi kemacetan,” pungkasnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Kerjasama dengan PT Transjakarta, 36 BUS KOANTAS BIMA Siap Beroperasi Melayani Penumpang

Redaksi Posberitakota

DIIKUTI SEBANYAK 180 WARGA, RW 025 VGH KEBALEN BERSAMA DKM & YAYASAN AL-IKHLAS GELAR SENTRA VAKSIN BOOSTER

Redaksi Posberitakota

Inginkan Jakarta Punya Peran Sentral Sebagai Kota Global, HERU BUDI Terima Delegasi MGMAC and AMF 2023

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang