JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terhadap tersangka Romahurmuzy alias Rommy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kedepan, mulai 25 Juli sampai 23 Agustus 2019 mendatang. Demikian Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Rabu (24/7) malam.
“Jadi, terhadap anggota DPR RI 2014-2019 RMY, dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan,” ucap Febri seraya menambahkan kalau KPK telah memanggil tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Ditambahkan Febri bahwa perpanjangan itu merupakan yang terakhir. Namun sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka yang terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI di tahun 2018-2019.
Pihak penerima suap adalah Rommy sendiri. Sedangkan yang diketahui sebagai pemberi antara lain Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) dan Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil persidangan untuk Muafaq sudah dituntut selama 2 tahun penjara, karena terbukti memberikan suap sebesar Rp 91,4 juta kepada Rommy dan juga Abdul Wahab yang merupakan caleg DPRD Gresik dari PPP.
Sedangkan Haris dengan tuntutan 3 tahun penjara, karena ikut memberi suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Rommy sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. ■ RED/HAND/GOES