Atasi Pencemaran Udara, PEMPROV DKI JAKARTA Bersama Kedubes Denmark Gelar Diskusi Panel

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group menyelenggarakan serangkaian diskusi panel untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil Jakarta dalam mengatasi isu pencemaran udara dan bencana iklim. Diskusi panel yang bertajuk ‘Bersihkan Udara, Atasi Bencana Iklim’ ini digelar di Balaikota, Rabu (4/9).

Diskusi panel diadakan dalam rangkaian persiapan Jakarta mengikuti pertemuan global C40 Mayors’ Summit di Copenhagen, Denmark, pada 10-12 Oktober 2019. Pertemuan tersebut akan menjadi ajang bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman dan menyatakan komitmen percepatan aksi-aksi iklim dan perbaikan kualitas udara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa melalui diskusi ini dapat membedah aksi-aksi berdampak ganda (co-benefit actions), atas kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, sektor swasta, mitra pembangunan serta masyarakat umum untuk mengurangi tingkat emisi pencemar udara dan sekaligus emisi gas rumah kaca.

“Langkah-strategis yang akan dibahas dalam diskusi ini sepatutnya dijalankan sebagai sebuah gerakan nantinya, sehingga ada efek tular bagi seluruh masyarakat di Jakarta untuk peduli terhadap kualitas udara dan perubahan iklim,” katanya.

Menurutnya, hari ini, C40 bersama dengan Pemprov DKI menyelenggarakan sebuah pertemuan yang melibatkan para stake holder terkait kualitas lingkungan hidup. Tujuannya untuk mengumpulkan praktik baik ide-ide terkait dengan perbaikan kualitas udara.

“Perbaikan kualitas udara itu tidak bisa dibatasi dengan wilayah administratif pemerintahan, karena udara itu tidak berhenti di batas kota,” jelas Anies.

Dalam kesempatan ini, Kedutaan Besar Denmark menghadirkan Danish Clean Air Ambassador, Carsten Møberg Larsen, untuk berbagi praktik baik dalam penanganan isu perbaikan kualitas udara.

“Pengalaman dari kota-kota lain membuktikan bahwa fokus dalam mengatasi semua sumber pencemaran udara akan membawa perbaikan kualitas udara yang signifikan dalam waktu yang singkat,” ujar Duta Besar Denmark, Rasmus Abilgaard Kristensen.

Dalam kerangka upaya perbaikan kualitas udara kota, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peta jalan aksi udara yang diperkuat dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai tahun 2019, pembatasan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun mulai tahun 2020, penerapan beberapa ‘push policies’ seperti peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat

Demi Dorong Cakupan Layanan Air Bersih, HERU BUDI Resmikan Pencanangan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya

Digelar di GBK Arena Jakarta, BANK DKI Didapuk Jadi Tuan Rumah ‘PORSENI BUMD DKI 2024’