PosBeritaKota.com
Megapolitan

LP2AD Gelar Diskusi, DINAS KEBERSIHAN DKI Bikin Lembaga Pengolahan Sampah Libatkan Masyarakat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam rangka meningkatkan kebersihan di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan membuat lembaga pengolahan sampah yang melibatkan masyarakat di setiap kawasan. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Perda DKI No 3 Tahun 2013.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ahmad Haryadi mengatakan sesuai Perda No 3 tahun 2013 akan ada lembaga pengolahan sampah dan aksi pelibatan masyarakat untuk menangani sampah di Jakarta.

“Lalu kami juga bikin gerakan Sampah Tanggungjawab Bersama (Samtama) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah di lingkungan masing-masing,” ujar Haryadi, pada acara diskusi di Grand Cempaka, Jakpus, Kamis (26/9).

Diskusi terbuka yang membahas permasalahan sampah digelar LP2AD dan Tim 1 Jakarta menghadirkan narasumber antara lain Haryadi, Guntur Sitorus, dan Amir Hamzah. Haryadi mengungkapkan, pihaknya telah membuat gerakan Samtama merupakan gerakan masyarakat untuk mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber.

“Pada tahap awal, sebanyak 22 RW menjadi pelopornya. Nantinya, gerakan ini akan direplikasi ke seluruh RW se-Jakarta,” papar Haryadi pada acara yang dihadiri sejumlah aktivis LSM.

Menurutnya lebih lanjut, ada 22 RW yang menjadi pionir Samtama ini, nanti akan ada kegiatan signifikan, dimana pengurangan sampah akan terlihat dari sumber dan bisa ditularkan di RW lain.

Diakui Haryadi bahwa gerakan pengurangan sampah dari sumber perlu dikerjakan secara masif mengingat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi telah penuh. Menurutnya, TPST Bantargebang akan bertahan 3 tahun lagi mengingat kapasitas sampah yang dihasilkan warga Jakarta semakin besar.

“Pak gubernur untuk melakukan perubahan wajah baru pengolahan sampah. Kami mengawali dari perubahan paradigma dalam pengolahan sampah. Selama ini hanya kumpul, angkut, buang. Sekarang kita ubah, yaitu sampah dipilah, dimanfaatkan, diolah, lalu residunya baru dibuang. Jika ini masif dilakukan oleh masyarakat, maka akan terjadi pengurangan sampah di Jakarta,” jelasnya

Direktur consultant Arkonin, Guntur Sitorus mengungkapkan, Perda 3 tahun 2013 terkait pengolahan sampah mengamanatkan dua langkah besar yakni penanganan dan pengurangan. Menurutnya, penyelenggaraan pengolahan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Untuk itu, harus disusun rencana induk pengolahan sampah. Di Jakarta, dokumen pengelolaan dan perencanaan sampah termasuk yang paling lengkap. Karena sejak tahun 1989, arkonin sudah melakukan kajian sebelum di Bantargebang,” kata Sitorus.

Ketua LP2AD, Victor Napitupulu mengatakan, sampah memiliki nilai keekonomian yang tinggi. Namun, hal ini tidak dilihat menjadi peluang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saat swastanisasi diputus kontraknya seharusnya Perda 3 tahun 2013 itu direvisi. Berdasarkan Perda ini, pengolahan sampah harus dilakukan UPT. Anies harus segera memanggil jaksa negara, apakah di sana ada penyimpangan. Kalau tidak ada penyimpangan, maka revisi perda bisa dilanjutkan. Kalau ada penyimpangan, maka bisa ditindaklanjuti,” ucapnya. ■ RED/JOKO S/GOES

Related posts

Pelawak Prapto Pempek & Agus Pengampon Terlibat, X2 LAUNDRY KILOAN Soft Opening di Prima Harapan Regency Bekasi Utara

Redaksi Posberitakota

Selebrasi Persija Juara, PEMPROV DKI Gelar Pesta Rakyat di Balaikota Sabtu

Redaksi Posberitakota

Melalui Sidang Paripurna, DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswesdan Sebagai Gubernur

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang