BEKASI (POSBERITAKOTA) ■ Siapa pun yang makan perkara haram, maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari (Man’akra Lukmatan Min Haromin, Mantukbal Shalatu Arbain Yauma). Demikian bunyi hadist yang disampaikan Ustadz Ahmad Rifa’i M Pd.I dalam Kajian Islam usai ba’da Mahgrib, bertempat di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (15/3/2020) yang baru lalu.
Dihadapan tak kurang dari 80-an jamaah ta’lim Masjid Jami Al-Ikhlas, Ustadz Rifa’i menelaah terkait keberadaan manusia sebagai seorang khalifah yang mempunyai tujuan hidup di dunia. Harus bisa menjaga atau memenej bumi. Namun begitu, jangan lantas memiliki tujuan hidup, berdasarkan asal perut kita kenyang.
“Kalau cuma urusan makan kenyang saja, tentu tidak lebih dari apa yang keluar dari perut kita, yakni kotoran (tai-red). Seharusnya, dunia itu harus menjadi sarana supaya kita bisa beribadah dengan baik,” ulasnya dengan filosofi keagamaan yang cukup mendalam.
Menurut dia lagi, maka carilah ilmu di dunia untuk kehidupan di akherat. Jangan kamu lupakan dunia. Meskipun begitu berpikir pula untuk akherat, yakni sebagai wasilah atau lantaran.”Jangan dunia sebagai pokok, sedang akherat cuma dijadikan sebagai pelengkap saja,” papar Ustadz Rifa’i.
Pada bagian lain, ditegaskan pula jangan jadikan dunia sebagai cita-cita terbesar. “Sebab, sesungguhnya kesenangan dunia itu, tidaklah abadi. Bisa menyesal, kalau persoalan akherat hanya dijadikan sampingan,” tegasnya, lagi.
Karena itu pula, saran Ustadz Rifa’i, apabila menjalani usaha atau kerja maka carilah yang halal. Kalau usaha atau terkait jual beli, jangan menipu. Begitu pula kalau jadi karyawan, ya harus baik dan jangan melakukan korupsi.
“Jika seseorang makan perkara haram, maka akan kusem. Bahkan selama 40 hari, ibadah sholatnya tidak diterima. Termasuk pula doa-doanya,” tuturnya.
Saat mendapat pertanyaan apabila sadar harta yang dimiliki ada unsur haram dan bakal dimakan, menurut Ustadz Rifa’i, bisa dibersihkan. Caranya? “Asal jangan untuk kepentingan masjid. Sumbangkan saja untuk digunakan perbaikan jalan,” jawabnya.
Begitu pula ketika seseorang menerima uang tips, katanya, termasuk kategori memakan perkara haram. Apalagi, jika uang tips tersebut didapat, karena peran atau jabatannya.
Seperti biasa seusai ta’lim atau Kajian Islam, dilanjutkan untuk sholat Isya berjamaah. Setelah itu bersama Ustadz Ahmad Rifa’i M Pd.I, sekalian silaturahmi sambil menikmati hidangan makanan dan minuman ringan. ■ RED/AGUS SANTOSA