PosBeritaKota.com
Nasional

Bikin MoU dengan Kejari, PEMKOT TEGAL Rugi Rp 1,7 Miliar Terkait Pasar Sore

TEGAL (POSBERITAKOTA) ■ Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota dengan Kejari kota Tegal Rabu (22/7) di Aula Kejari Kota Tegal merupakan perwujudan kesamaan pandang terhadap upaya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MOU itu sendiri dilakukan antara Pemerintah Kota Tegal yanh diwakili Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kejari Kota Tegal yang diwakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar.

Walikota Tegal dalam sambutannya menyampaikan ditandatanganinya nota kesepakatan kerjasama tersebut menunjuk Kejari Kota Tegal, selaku pengacara negara dalam penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

Penyelesaian tentang aset pasar sore, dari perhitungan awal, Dedy Yon menyampaikan pihaknya mencatat kerugian sebesar 1,7 miliar rupiah, bahkan rencananya dijadwalkan Kamis (23/7) akan mengundang 11 pedagang pasar sore untuk bertatap muka, guna menyampaikan batas waktu penyerahan aset yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemkot Tegal.

Menurutnya Pemkot Tegal sudah memberikan Surat peringatan I dan Surat peringatan II, dalam pertemuan tersebut akan disampaikan permintaan penyerahan aset, namun apabila tidak ditemui titik temu, rencananya Pemkot berserta instansi terkait akan melakukan pengamanan aset pada Senin (27/7) dan berharap semua persoalan hukum Pemkot Tegal bisa selesai pada akhir tahun ini. ■ RED/CAHYO NG/GOES

Related posts

Gandeng KPK, PEMPROV JATENG Terapkan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

Redaksi Posberitakota

Pantau Arus Balik via Udara, KAKORLANTAS POLRI Sebut Jalur Tol Cikampek & Cipali Terbilang Lancar

Redaksi Posberitakota

Pelibatan TNI Tangani Teroris, LEMKAPI Sebut Tetap Dibutuhkan Payung Hukum

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang