JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020 mendatang.
Selama periode tersebut, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan lebih memperketat lagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momentum perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti.
“Langkah ini dengan mempertimbangkan segala kondisi. Tentu,setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tad. Kami juga memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020 mendatang,” ucap Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020) petang kemarin.
Ditambahkannya bahwa langkah perpanjangan ini, pihaknya bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.
“Sedangkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat atau fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar,” bebernya.
Aparat Satpol PP DKI, diungkapkan Anies lebih lanjut, telah mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lantas, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yakni 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli.
“Untuk jumlah pelanggaran pemakaian masker mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli, terdapat 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Namun, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” urai Gubernur DKI, panjang lebar.
Anies juga menuturkan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama.
“Karena itu, kami kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini,” tutupnya.
Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan PSBB transisi fase I pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Saat pelaksanaan masa PSBB transisi ini, sejumlah kegiatan ekonomi, sosial budaya dan keagamaan mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya di PSBB transisi fase 1 mengalami empat kali perpanjangan karena kasus COVID-19 tidak mengalami penurunan. Pertama, mulai dari 3 Juli hingga 16 Juli 2020, lalu dari 17 Juli hingga 30 Juli 2020, diperpanjang lagi dari 31 Juli sampai hingga 13 Agustus 2020 dan sekarang dilanjutkan lagi sampai 27 Agustus 2020 mendatang. ■ RED/AGUS SANTOSA