Kasus COVID-19 Tambah Naik, PEMKOT DEPOK Sebut Status Darurat & Ada Jam Malam

DEPOK (POSBERITAKOTA) ■ Akibat pandemi COVID-19 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, sedikit tak terkendali. Hal itu dibuktikan dengan kasus warga masyarakat yang terpapar virus mematikan tersebut menjadi tambah naik. Status darurat dan ada diberlakukan jam malam.

Pemberlakukan tersebut tentu saja sebagai upaya pencegahan agar pandemi COVID-19 tak semakin banyak memakan korban. Salah satu solusinya, yakni Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai serius dan bertindak tegas. Kebijakan terbaru dengan memberlakukan jam malam mulai Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan.

“Sedangka pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga Kota Depok, pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB,” kata Dadang Wihana, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok, kemarin.

Dipaparkan Dadang bahwa kebijakan yang diambil tersebut lantaran distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen. Distribusi tersebut, bersumber dari imported case, yakni kasus yang menunjukkan lokasi di mana semua kasus telah diperoleh di luar lokasi pelaporan.

“Jadi, kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga,” jelasnya.

Dadang menegaskan bahwa untuk pengawasan pemberlakuan jam malam, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha dan kantor.

“Kami akan melakukan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari dan akan melakukan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau dikenai sanksi,” tutur dia.

Ditambahkannya untuk pertokoan, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal diminta untuk tertib mengikuti pemberlakulan jam malam, operasional hingga pukul 18.00 WIB. “Sanksi pasti ada, dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan ijin operasional,” ungkapnya.

Pelaksanaan razia masker juga tetap dilakukan serta mengoptimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan. Juga pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

“Untuk itu, kami juga akan mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga COVID-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS,” jelas Dadang.

Pihaknya juga akan meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. “Kami akan mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual. Ini semua untuk kesehatan kita, mari kita bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dan taat akan aturan yang telah ditentukan,” tutup Dadang. ■ RED/JOHAN/AYID/GOES

Related posts

Dari Daftar Aset & Siap Dilelang, KOMISI C DPRD Belum Setujui Penghapusan 417 Unit Bus TransJakarta

Gandeng TNI/Polri, DISHUB DKI JAKARTA Bersama Satpol PP Tertibkan Parkir & Jukir Liar

Launching Aplikasi SI-GAYA, DISBUD DKI Support Pengembangan Seni & Budaya di Jakarta