JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kepiawaian pengacara kondang Ferry Juan dalam menyelesaikan persoalan tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Teranyar, mantan pengacara artis cantik era 90-an, Zarima itu turut andil dalam mendamaikan kesalahpahaman dua sahabatnya yang terkait hubungan kerjasama pengurusan perkara tanah. Kepada wartawan, Ferry Juan membeberkan kegembiraanya pasca keberhasilan mendamaikan dua kubu itu.
“Sujud syukur saya ucapkan, saya merasa gembira bisa mendamaikan dua sahabat baik saya yang sebelumnya mengalami kesalahpahaman dalam kesepakatan urusan pekerjaan,” ujar Ferry Juan kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Ferry Juan yang tercatat kerap mengalahkan sejumlah pengacara kondang dalam beberapa kasus besar antara lain kasus Polly Patty BPDM di Ambon tersebut, mengatakan kalau dirinya sangat mengenal baik dua kubu yang diduga mengalami kesalahpahaman dalam perjanjian kerja. Karenanya, ayah dari Niquita Juan itu pun merasa terpanggil untuk ikut andil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya dengan Pak Priyagus Widodo maupun Pak Singgih Utomo alias Sin Adrian hubungannya sangat baik. Oleh karena itu, saya pun menyarankan kedua belah pihak berjiwa besar dan mau musyawarah menyelesaikan masalahnya dengan baik-baik, tanpa harus menempuh upaya hukum apapun. Sujud syukur, nampaknya saran saya direspon baik oleh mereka berdua. Semoga dalam waktu dekat bisa terjadi perdamaian. Bukankah damai itu indah?” Begitu tutur pengacara yang akrab disapa FJ itu.
Ferry Juan sebelumnya menceritakan, jika sahabatnya yang juga dikenal sebagai pengacara beken karena kerap memegang kasus artis di Tanah Air, yakni Priyagus Widodo SH kini tengah dirundung persoalan dikarenakan seorang kliennya Komisaris PT. AJL yang bernama Singgih Utomo alias Sin Adrian diduga melakukan wanpretasi terhadap pembayaran uang fee jasa hukum yang harus dibayarkan kepada Priyagus Widodo SH.
Masalah tersebut, sambung FJ, bermula ketika Singgih Utomo meminta bantuan jasa hukum kepada Priyagus Widodo untuk mengurus dan menyelesaikan sengketa tanahnya seluas 3 hektar di Marunda, Jakut. Nilai jual tanah itu, ditaksir senilai 600 milyar.
Dalam perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani. Kabarnya terdapat perjanjian akan memberikan uang fee jasa hukum sebesar 20% dari nilai tanah tersebut atau 120 milyar kepada Priyagus Widodo, apabila bisa memenangkan perkaranya. Sayangnya, kata Ferry, pasca persoalan selesai dan perkara dimenangkan, perjanjian itu tak kunjung diselesikan.
“Singgih Utomo baru membayar uang muka fee kepada Priyagus Widodo sebesar Rp 38 milyar dan sisa fee Rp 82 milyar lagi akan dibayarkan setelah perkaranya menang. Akan tetapi setelah perkaranya menang, ternyata Singgih Utomo berkelit untuk membayar sisa fee sebesar Rp 82 milyar dengan alasan menunggu tanahnya laku terjual. Sedangkan Priyagus Widodo merasa tidak ada kesepakatan perjanjian seperti itu. Maka Priyagus Widodo mengancam akan melakukan tuntutan hukum terhadap Singgih Utomo dan meletakkan sita jaminan atas tanah yang telah dimenangkannya,” pungkas Ferry Juan SH. □ RED/AGUS SANTOSA