PosBeritaKota.com
Hukum

Digelar Secara Virtual di PN Jaktim, TERDAKWA DJOKO TJANDRA Hadapi Sidang Perdana

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi pesakitan, karena harus menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang yang digelar secara virtual itu dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus pemalsuan surat jalan.

Tidak cuma Djoko Tjandra. Kedua terdakwa lain, masing-masing Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo juga harus menghadapi sidang yang sama dan digelar hari ini. “

“Sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra hari ini digelar di Jaktim (PN Jaktim) secara virtual,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, ketika dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Selasa (13/10).

“Untuk (dakwaan) Djoko Tjandra sudah selesai dibacakan. Selanjutnya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo,” paparnya.

Ditambahkan Kapuspenum Kejagung bahwa perkara yang disidangkan hari ini terkait surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra untuk terbang dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Sedangkan dugaan tempat terjadinya menggunakan surat palsu untuk terbang dari Bandara Halim (Perdanakusuma),” papar dia lagi.

Namun sebelum itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu. “JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Jumat 14 Agustus 2020 silam.

Dikatakan Argo lebih lanjut bahwa ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking) dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Sementara Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Untuk Anita Kolopaking justru dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP. ■ RED/SAN/HERMAN BW

Related posts

Berdasarkan Fakta Hukum & Keterangan Saksi Ahli, HAKIM PN JAKSEL Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

Redaksi Posberitakota

Berurusan dengan Polisi, RORO FITRIA Diduga sebagai Pemilik 2 Gram Sabu

Redaksi Posberitakota

Jaringan Riau-Jakarta-Bandung, POLDA METRO JAYA Gulung Sindikat Penyelundup Sabu

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang