Diduga Terkait Begal Sadis, POLRES METRO BEKASI KOTA Berhasil Cokok 7 Kelompok Akatsuki 2018

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 7 (tujuh) anggota Akatsuki 2018 sebagai kelompok begal sadis, berhasil dicokok Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan mereka merupakan begal yang menyebabkan Andika Putra Prananda (16) tewas di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, pada Senin 21 Desember 2020 yang baru lalu.

Sedangkan ketujuh orang pelaku yang diduga masuk dalam jaringan kelompok begal Akatsuki 2018 adalah terdiri dari Belo (25), AMM (17), AWS (17), AWS (17), MA (18), Jilong (25), IDP (17), dan Kuple (18).

“Mereka itu adalah kelompok pelaku menggunakan sepeda motor yang kemudian berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam. Meski korban sempat melawan, tapi mengalami luka pada bagian lengan dagu dan dada sebelah kiri,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (28/12/20) kepada awak media.

Dikatakannya bahwa ketujuh pelaku akhirnya berhasil diringkus (dicokok-red), setelah polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengetahui beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/20) sekitar pukul 20.00 WIB. Lantas, kita pun berhasil menangkap satu pelaku berinisial F. Selanjutnya, kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jaksel (Jakarta Selatan),” beber Kombes Wijonarko.

Menurut Kapolres Bekasi Kota lebih lanjut, berikutnya pada hari Minggu (27/12/20) kembali mengamankan tiga pelaku lagi. “Jadi secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada tujuh orang. Mereka merupakan pelaku kejadian curas berikut empat unit sepeda motor dan termasuk dua bilah sajam berupa celurit,” terangnya, panjang lebar.

Disebutkan untuk kesemua pelaku begal sadis dari kelompok Akatsuki, menurut Kapolres Bekasi Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis