Setelah Gelar Perkara, POLDA METRO JAYA Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah kemarin melakukan gelar perkara, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Statusnya dinaikan dari saksi terperiksa dan kemudian menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan artis GA dari status saksi terperiksa menjadi tersangka dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020) siang tadi.

Seperti telah diketahui, mantan istri dari Gading Marten tersebut, telah menjalani pemeriksaan selama dua kali. Pertama, pada Selasa (17/11/2020) dan kedua pada Rabu (23/12/2020) dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sementara itu sepekan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, juga kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia dengan dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, yakni PP dan MN.

“Berkasnya sudah P-21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sudah dilengkapi, sesuai permintaan pihak kejaksaan,” terang Kombes Pol Yusri Yunus lagi. ■ RED/GOES

Related posts

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator

Kena Kasus Korupsi Tana Niaga Komoditas Timah, KEJAGUNG RI Tetapkan Suami Artis Sandra Dewi Sebagai Tersangka