27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:30
PosBeritaKota.com
Nasional

Beri Arahan ke Jajarannya, KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Untuk memberikan arahan ke jajarannya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Sedangkan telegran itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Surat telegram itu untuk Menginformasikan dan memberi arahan pada jajaran Polri, agar adaptif dalam arti menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19,” ucap Komjen Pol Agus kepada POSBERITAKOTA, Jumat (8/1/2020).

Pada bagian lain, ditambahkan Kabaharkam, tujuannya juga untuk menangani dampak kesehatan masyarakat dan upaya menjaga, memulihkan serta meningkatkan ekonomi nasional maupun antisipasi dampak lainnya.

Yang paling elementer (mendasar) Kapolri meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).

Komjen Pol Agus yang ditunjuk sebagai Ka Satgas II Operasi Aman Nusa II, bertekad bakal meningkatkan operasi guna memberikan sosialisasi terkait penyebaran COVID-19 serta memberikan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat terkait virus yang membahayakan tersebut.

“Tugasnya melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” papar dia lagi.

Karena itu, Komjen Pol Agus meminta supaya para Kapolda mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana proses vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan. RED/GOES

Related posts

Ketua MPR RI, BAMBANG SOESATYO : Konten Hoax & Disinformasi Soal COVID-19 Sungguh Memprihatinkan

Redaksi Posberitakota

Upaya Tingkatkan Perolehan Zakat, BAZNAS dan Lazismu Gelar Pertemuan

Redaksi Posberitakota

Buntut dari Pemecatan Hasyim Asy’ari, KPU RI Tunjuk Mochammad Afifudin Jadi Pelaksana Tugas Pengganti

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang