Atas Permintaan Pelaku Usaha, WAGUB DKI ARIZA Ungkap Alasan Tambah Jam Operasional Mall & Restoran

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jam operasional mall dan restoran, meski saat ini kembali diberlakukan secara ketat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga 8 Pebruari mendatang. Sedangkan alasannya karena itu merupakan murni permintaan dari para pelaku usaha sendiri.

Demikian diutarakan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Jika sebelumnya jam operasional mall dan restoran harus tutup pukul 19.00 WIB, diberikan penambahan waktu sampai pukul 20.00 WIB sudah harus tutup.

“Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya tutup sampai pukul 19.00 WIB. Sekarang diberi penambahan selama satu jam menjadi sampai pukul 20.00 WIB atas dasar mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam,” tegas Ariza.

Ditambahkan Wagub DKI Jakarta itu lebih lanjut bahwa secara umum pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PSBB sama dengan pengaturan sebelumnya. Yang mengalami perubahan hanya jam operasional mal dan restoran, yang ditambah satu jam. “Jadi, tidak ada perubahan banyak terkait kebijakan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui pernyataan Gubernur Anies Baswedan
kembali memperpanjang pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 8 Februari 2021 mendatang. Sedangkan perpanjangan tersebut ada tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tentang Kepgub ini ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.

Bunyi dari Kepgub itu sendiri menyebutkan bahwa: “Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.”

Bahkan, di dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan juga memberikan penjabaran soal pembatasan kegiatan di luar rumah dengan penerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta. ■ RED/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta