Terlalu, HARI VALENTINE ‘Dikotori’ Praktek Penjualan Kondom & Coklat’ via Online untuk Melegalkan Perzinahan

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Terlalu! Dan, sungguh kelewatan adanya praktek penjualan kondom dan coklat berbentuk paket, kemudian ditawarkan secara terbuka via media sosial (Medsos) alias media online. Hal tersebut mencuat bertepatan dengan perayaan ‘Hari Valentine’ yang jatuh pada hari ini, Minggu 14 Pebruari.

Praktek atau tindakan itu jelas-jelas menyalahi aturan hukum formal dan nilai moral di masyarakat, karena bakal merusak kalangan remaja. Sama halnya dengan upaya melegalkan atau memperbolehkan) perzinahan. Karena itu pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, minta aparat segera bertindak.

Penjualan paket kondom satu bundel yang juga berisikan coklat merupakan simbol ‘Hari Kasih Sayang’ atau ‘Hari Valentine 2021′. Hal tersebut jelas-jelas dimanfaatkan oleh oknum untuk mempromosikan produknya secara online. Makanya, praktek tersebut, tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Di sisi lain, masyarakat sepertinya dibiarkan dengan mudah melakukan pencarian di dunia maya, khususnya pada mesin pencarian Google dengan kata kunci : ‘Valentine Kondom Coklat‘. Lantas, bakal muncul parcel atau paket satu bundel kondom dan coklat.

Sementara di dalam mensikapi kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun meminta sekaligus mendesak pihak Pemerintah atau instansi terkait, segera melakukan tindakan karena penjualan paket kondom disertai coklat dan makanan lainnya mengarah pada bentuk untuk melegalkan perilaku perzinahan.

“Sekarang, coba saja googling dengan keyword Valentine Kondom Coklat akan muncul banyak image paket penjualan produk kondom + coklat yg dikemas menarik memperingati #valentinesday2021,” tulis akun @MUIPusat dengan menampilkan tangkapan layar sejumlah paket kondom dan coklat hasil pencarian di mesin telusur Google, Minggu (14/2/2021).

Langkah tegas dari Pemerintah benar-benar sangat diharapkan. Maksudnya adalah melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan momentum ‘Hari Valentine‘ sebagai ajang kampanye seks bebas. “Harapannya, Pemerintah harus tegas melarang model penjualan yang dapat mendorong generasi muda permisif terhadap seks bebas,” tulis petinggi MUI Pusat.

Pada postingan yang sama pula, MUI Pusat juga mengingatkan dengan sebuah dalil tentang konsekuensi dari perbuatan zinah jika dibebaskan begitu saja. “Ingat hadist, bahwa zinah akan membawa pelakunya pada kemiskinan. Bisa menjadi cermin kehidupan kita masing-masing tatkala kita mengeluh pada rasa kesengsaraan dalam kemiskinan.” Demikian bunyi tulisan dalam akun MUI Pusat tersebut yang dilansir POSBERITAKOTA, Minggu (14/2/2021). ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta