“Miras : SEMUA AGAMA MENUTUP PINTU, Pemerintah Malah Membukanya”

OLEH : HANNOENG M. NUR

SUATU hari seorang pedagang dari Yaman bertanya kepada Rasulullah tentang kebiasaan masyarakat di tempat tinggalnya yang suka minum minuman keras terbuat dari bahan padi-padian yang disebutnya Mizr. Rasul pun bertanya : “Apakah minuman itu memabukkan?” Dan, setelah dijawab “Ya” oleh pedagang tadi, maka Rasul pun bersabda : “Setiap yang memabukkan sangatlah dilarang. Allah SWT sudah membuat ketentuan bahwa bagi mereka yang meminum minuman memabukkan, maka di dalam minumannya itu akan berisi Tinat Al Khabal.” Lalu, apakah Tinat Al Khabal itu? Kata Rasulullah : “Itu adalah keringat yang berasal dari penghuni Neraka.”

Saya memang memulai tulisan ini dengan cerita di atas, semata-mata untuk memberikan gambaran bahwa minuman yang memabukkan adalah persoalan sepanjang abad dan ada sebagian masyarakat yang menjadikannya bagian dari keseharian.

Pekan lalu keriuhan memang terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalisasi produksi dan peredaran minuman keras (Miras) melalui Perpres. Keriuhan itu jelas datang dari pihak yang kontra atas lahirnya Perpres tersebut.

Agak aneh memang jika Pemerintah melegalisasi produksi dan peredaran Miras, meskipun dengan argumen bahwa itu hanya akan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang notabene bukan kawasan Muslim, seperti NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Argumen itu mulai dimentahkan setelah beberapa unsur masyarakat Kristen di 3 daerah itu justru menolak pemberlakuan Perpres tersebut. Ironis sekali, memilih daerah tertentu sebagai sentra produksi dan peredaran Miras dengan salah satu alasan bahwa daerah itu bukan kawasan Muslim, justru malah diprotes oleh kalangan Kristen.

Amerika Serikat punya catatan buruk mengenai dampak konsumsi alkohol. Selama tahun 1996, dari 17.126 jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu llintas, 3.732 berhubungan dengan alkohol. Lalu, hasil penelitian American Medical Association (AMA) tahun 1988, menyebut bahwa ada sekitar 100 ribu kematian yang berkaitan langsung dengan akibat alkohol.

Jika kita melihat dari sudut agama, kiranya semua agama memandang bahwa alkohol itu sangat tidak baik, hingga terlarang untuk dikonsumsi sebagai minuman. Agama Islam telah secara tegas melarang alkohol, seperti tercantum di dalam Surat QS Al-Maidah [3]:90:Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Di dalam ajaran Kristen juga ada larangan tentang Miras itu. Di dalam Alkitab tertulis : “Janganlah kalian mabuk oleh anggur, sebab itu akan merusakkan kalian. Sebaliknya, hendaklah kalian dikuasai oleh Roh Allah.” (Efesus 5:18, BIS). Demikian pula dalam Agama Hindu dan Buddha. Meskipun di kedua agama terakhir itu tidak secara eksplisit menyebut minuman keras atau alkohol, namun tetap ada bagian dari ajarannya yang mengarah pada pelarangan tersebut.

Dua alasan lain yang dijadikan dasar legalisasi Miras di beberapa daerah itu adalah bahwa di daerah-daerah itu Miras telah menjadi kekayaan lokal dan Negara bisa memperoleh pemasukan besar dari Miras. Menyedihkan sekali jika sebuah kekayaan lokal yang sifatnya merusak fisik dan keimanan bisa diberikan peluang untuk terus ada dan berkembang. Rasanya masih banyak kearifan lokal yang lebih bisa diberikan tempat dibanding kebiasaan meminum Miras.

Dan pendapatan negara? Akh, sungguh tak terbayangkan, sebuah negara memperoleh pemasukan dengan cara merusak rakyatnya sendiri. (***)

(PENULIS adalah Redaktur Senior POSBERITAKOTA)

Related posts

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran

Siapa Lebih Unggul di Pilkada Jakarta, DUEL STRATEGI Tim Sukses Prasetyo Edi Marsudi versus Ahmad Riza Patria

10 Tahun Era Jokowi, PERS NASIONAL Darurat Kelembagaan – Krisis Identitas & Expansi Bisnis Masif Kurang Etika