28.6 C
Jakarta
27 April 2024 - 20:35
PosBeritaKota.com
Nasional

Melalui Video YouTube Singkat, PRESIDEN JOKOWI Resmi Cabut Aturan Tentang Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mendapat reaksi dari sejumlah kalangan, akhirnya Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut aturan tentang investasi industri minuman keras (Miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bahkan keputusan pencabutan tersebut, diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video YouTube yang dibuat oleh Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021). Dan, banyak tersebar serta ditonton para netizen maupun masyarakat luas.

Jokowi seperti yang ada dalam tayangan video tersebut, menyampaikan pengumuman resmi dari Pemerintah secara singkat. Berikut isi pernyataan : “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.”

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan itu diambil, setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan (MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh agama lainnya) serta pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda).

“Tentunya, setelah saya banyak menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Presiden RI tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan Perpres No 10/2021 yang menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Padahal seperti telah diketahui bersama bahwa industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Bahkan kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sedangkan ‘beleid‘ (cara langkah) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 2021 ini. ■ RED/THONIE AG/GOES

Related posts

Izinkan Menteri Nyaleg Tanpa Mundur, KANG TAMIL : Integritas Jokowi Dipertaruhkan

Redaksi Posberitakota

Sungai Ciwidey Meluap, Banjir Landa Bandung

Redaksi Posberitakota

Tersebar di 23 Rumah Sakit Daerah, PEMPROV JABAR Lakukan Vaksinasi bagi 3.300 Tenaga Kesehatan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang