JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Advokat Leo Detri SH MH selaku co-founder LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa banyak masyarakat yang memberikan kuasa ke oknum lawyer NR pemilik Master Trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan, namun kasus mereka tidak diurus oleh NR.
“Silahkan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke pihak Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, NR tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm. Jadi, jika dia mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan,” terang Leo Detri kepada POSBERITAKOTA, Senin (29/3/2021).
Menanggapi pernyataan NR yang mendiskreditkan LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri justru menyanggah bahwa NR ini tidak mengerti hukum. LQ ini hanyalah kuasa hukum dari klien SK yang merasa dirugikan, tapi NR ini malah menyerang LQ Indonesia Lawfirm secara institusi.
Sebagai Lawyer semestinya NR tahu bahwa yang melaporkan adalah klien SK bukan kepentingan pribadi LQ.
Kendati begitu, Leo Detri tidak heran dengan sikap NR karena diketahui ia memang hobby melakukan perbuatan unethical seperti merayu dengan suami orang lain, diketahui saat ini NR dekat dengan Herry Poerwanto suami dari ALS yang oleh NR dirayu sehingga HP mengajukan gugatan cerai terhadap ALS istrinya di PN Jakarta Utara No Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Selain dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan oleh klien RK, ternyata NR diketahui juga dilaporkan oleh kliennya sendiri yang tertipu dalam kasus tanah dan saat ini kasus dugaan penipuan dalam proses lidik dan sidik oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.
“Oleh karenanya, kami menghimbau kepada para korban dugaan penipuan, silahkan laporkan saja oknum Lawyer tersebut ke kepolisian. Dan, kami tegaskan bahwa NR bukanlah anggota dan bukan rekanan LQ Indonesia Lawfirm, sehingga LQ tidak akan membantu dan membela NR,“ tegas Leo Detri, lagi.
Kenapa? Menurut Leo Detri lebih lanjut bahwa oknum Markus (makelar kasus) yang mengaku-ngaku sebagai advokat, justru dapat merusak sekaligus melecehkan institusi atau profesi advokat itu sendiri.
“Makanya, masyarakat luas harap berhati-hati apabila NR mengaku-ngaku ada hubungan dan kerjasama dengan LQ Indonesia Lawfirm. Tolong jangan gampang percaya. LQ Indonesia Lawfirm adalah badan hukum sah dan tidak pernah mengunakan nama Lawfirm lainnya.” tegas Leo Detri.
Selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri miris dengan adanya oknum mengaku Lawyer, padahal diketahui ijazah tidak terdaftar dan tidak memiliki organisasi advokat serta memiliki etika buruk. Bahkan kabur setelah mengambil uang dari klien. Hal itu jelas melanggar UU Advokat dan memenuhi “mens rea” pidana penipuan. “Jadi, para klien NR dalam kasus Investasi Bodong terutama soal Minnapadi, Indosterling, Pracico, Fikasa dan Koperasi Sejahtera Bersama yang tidak diurus oleh NR dapat melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian apabila merasa dirugikan,” tambah Leo Detri.
Terkait Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh LQ Indonesia Lawfirm atas korban SK senilai Rp 500 juta dengan melaporkan NR, menunjukkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak ada hubungan spesial dengan NR dan tidak menyetujui tindakan dan dugaan pidana yang dilakukan oleh oknum lawyer tersebut.
Bahkan, salah satu klien LQ lainnya yakni Y dihubungi melalui video call oleh NR dan CA ada disampingnya ketika menghubungi dan meminta agar klien LQ tersebut mengunakan jasa oknum pejabat Kejagung untuk mengurus eksekusi Putusan MA oleh Kejari.
Namun ditolak oleh klien LQ, yakni “Y“. “Dari sinilah, kami lihat ada oknum mengatasnamakan LQ dimana oknum Lawyer tersebut bersama Ses Jamdatun terang-terangan menawarkan diri menjadi Markus untuk kasus hukum yang sedang ditangani LQ. Karena itu pula, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar klien dan korban segera melapor ke pihak Kepolisian agar kasusnya segera diusut tuntas.
LQ Indonesia Lawfirm tidak mentolerir tindakan oknum manapun, termasuk oknum yang mengaku Lawyer namun nyatanya hanya Markus alias makelar kasur yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Oleh karenanya, LQ Indonesia Lawfirm untuk membuktikan keseriusan dan komitmennya bersedia menjadi kuasa hukum korban dugaan penipuan “SK” yang dilakukan oleh NR dan oknum pejabat Kejagung dan melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya supaya segera diusut sampai tuntas,” pungkas Leo Detri. □ RED/GOES