Jangan Cuma ‘Dicopot’, ANGGOTA DPR JOHAN BUDI SP Sentil Agar Jaksa Agung Bersikap Tegas Proses Pidana Mantan Sesjamdatun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus pencopotan oknum mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir yang terbukti menyalahgunakan wewenang (jabatan-red) terus bergulir. Bahkan mendapat sorotan dari kalangan legislator DPR RI Senayan, agar masalahnya jangan berhenti pada pencopotan jabatan saja.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Johan Budi SP malah berani menyentil sekaligus berharap agar Jaksa Agung ST Baharuddin untuk tidak ragu-ragu menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Ditambahkan anggota Fraksi PDIP DPR RI yang sebelumnya dikenal sebagai juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kembali menegaskan bahwa penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan Agung selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan, namun tidak ada sanksi pidana yang diberikan.

“Oleh karenanya, saya menyarankan agar kedepannya, Jaksa Agung tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa tersebut. Namun perlu juga dijatuhi sanksi pidana agar ada efek jera,” uvap Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan jajarannya, beberapa waktu lalu.

Dari pemberitaan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena dia terbukti menyalahgunakan wewenang.

Senada dengan Johan Budi, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria, ikut menanggapi banyaknya Kepala Kantor Kejaksaan dicopot oleh Jaksa Agung karena bermain kasus, termasuk kepada mantan Sesjamdatun CA yang diduga menerima gratifikasi dari oknum makelar kasus (Markus) NR.

Karena itu, Maria juga berharap Jaksa Agung agar dalam perbuatan pidana apalagi yang menimbulkan korban selayaknya sesuai aturan hukum diterapkan hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik berupa pencopotan.

“Sesjamdatun CA, pejabat bintang dua kejaksaan terbukti bersalah menerima gratifikasi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas, hanya dicopot. Bukankah berdasarkan Undang-Undang harusnya dikenakan pidana gratifikasi. Kami menyanyangkan sikap Jaksa Agung. Harusnya malah kepada oknum aparat penegak hukum diberikan sanksi tegas dan berat, bukan hanya berupa pencopotan. Ini menciderai rasa keadilan,” paparnya.

Lebih lanjut Maria menuturkan bahwa seharusnya sesuai aturan perundangan, mantan Sesjamdatun CA dan makelar kasus NR di proses di Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan gratifikasi.

“Semua sejajar di mata hukum, apabila terbukti seperti kata Kapuspenkum, sudah sepantasnya Sesjamdatun CA dan markus NR diproses secara pidana,” tambah Maria.

Namun ketika dikonfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. “Hal itu sesuai kabar yang beredar,” jelasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”