Beri Statement lewat Akun Twitternya, ADA APA AKBAR FAISAL Bicara Kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah?

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sosok dan nama Nurdin Abdullah tercatat pernah harum di masanya dulu. Bahkan sejumlah prestasi juga pernah ditorehkannya. Ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu mencatatkan sejumlah kinerja positif.

Tak bisa dipungkiri jika Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menyatakan bahwa Nurdin Abdullah membawa Bantaeng sebagai kabupaten benih berbasis teknologi. Ia memulai dengan terlebih dahulu merevitalisasi kelembagaan petani dan kelompok tani serta mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sehingga berbadan hukum.

Demi meningkatkan komoditas unggul, Nurdin bersama masyarakat menerapkan pola zonasi wilayah pengembangan untuk pengembangan komoditas unggulan, termasuk untuk komoditas ekspor.

Tak ayal pula jika terobosan-terobosannya itu mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Bantaeng dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk meningkatkan peran Bantaeng di Sulawesi Selatan sebagai Kabupaten Produktivitas Terbaik di berbagai bidang.

Bukan cuma itu saja. Pada faktanya, Nurdin menjadi bupati pertama di Indonesia bergelar profesor. Pria kelahiran Pare-Pare pada 7 Februari ini menyandang gelar profesor di bidang agrikultur. Bahkan begitu menjadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2018-2023 ini menyelesaikan kuliah S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun 1986.

Selanjutnya, menyelesaikan S2 Master of Agriculture Kyushu University Jepang pada tahun 1991 dan S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang di Tahun 1994.

Diam-diam, Nurdin Abdullah pernah juga menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan di Unhas dan menjadi Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar. Sejumlah terobosan dan inovasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah membuat dirinya cukup dikenal masyarakat.

Bahkan nama Nurdin Abdullah masuk dalam 5 besar jajaran Gubernur Terbaik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia melalui hasil survei opinion leader bertajuk Efek Kepemimpinan dan Kelembagaan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Secara rinci, untuk skor koordinasi kerja, Nurdin berada di urutan kelima dengan 64 persen.

Selain di bidang akademisi, Nurdin juga menjabat sejumlah posisi penting di perusahan-perusahaan Jepang. Diantaranya Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, dan Director of Kyushu Medical Co. Ltd. Japan.

Namun, catatan gemilang Nurdin Abdullah tersebut seketika runtuh. Jumat 26 Februari 2021 hingga Sabtu 27 Februari 2021 menjadi hari-hari terakhir Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mencicipi udara bebas.

Kala itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian menjerat Nurdin Abdullah. Hasil OTT KPK ini menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Padahal, sebelumnya Nurdin Abdullah masih sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. Bahkan, dia masih sempat menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang dilantik soal vaksinasi COVID-19.

Pada saat itu, Nurdin menyampaikan agar vaksinasi segera dilakukan kepada kelompok masyarakat yang cenderung menularkan dan ditularkan. Di antaranya seperti pedagang pasar, alim ulama, dan para tenaga pendidik seperti guru.

Memutus mata rantai penularan COVID-19, menurut dia, memang bukan hal mudah. Sebab, selain harus melindungi masyarakat dari penularan wabah tersebut, pada sisi lain juga tetap harus membangkitkan ekonomi.

Selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021, mengatakan bahwa Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup. Maka KPK berkeyakinan, tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, yaitu NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan secara intensif pascaterjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 mengaku pasrah dan menjalani proses hukum di KPK. Diakuinya, jika dirinya tak tahu tentang transaksi yang dilakukan Edy Rahmat.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulsel atas kasusnya itu.

Terkait kasus tersebut KPK angkat bicara. Diungkapkannya bahwa Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait keberlanjutan proyek wisata di Bulukumba. Uang itu diterima Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.

Firli saat menggelar konperensi pers di kantornya, Minggu 28 Februari 2021 menjelaskan, AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER.

Justru ditengah berjalannya kasus ini, mantan Anggota DPR RI dan mantan politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal, memberikan statementnya tentang kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Lewat akun Twitternya, @akbarfaizal68, dia menyoroti pengelolaan daerah.

“Jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saja yang relatif terukur dalam bertindak mengelola daerahnya bisa dicokok KPK, bagaimana dengan banyak penguasa wilayah lainnya yang genitnya minta ampun?” Begitu ungkap Akbar Faizal seperti dikutip dari Twitternya, Senin (14/6/2021) yang baru lalu.

Pada bagian lain lagi, Akbar Faizal juga menyinggung tentang wilayah Sulawesi Selatan yang menurut dia sudah dikuasai cukong politik. Nah, ada apa kok Akbar Faizal mengungkapkan hal demikian?

“Akhirnya kita harus berbicara tentang cukong politik. Jadi, ini bukan rahasia umum lagi. Dan, ini perdebatan basi sebenarnya. Realita yang dari Aceh hingga Papua sudah terjadi dan karena saya orang Sulawesi Selatan. Saya dua periode mewakili Sulawesi Selatan di DPR RI. Maka sudah lama saya mengatakan bahwa Sulawesi Selatan itu sudah dikuasai oleh cukong,” kata Akbar Faisal di Youtube Akbar Faizal Uncensored dengan judul KPK, Siapa Lagi Setelah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah?

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung Sucipto yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta