JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate, sudah secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Artinya, Polri bakal menerapkan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Sedangkan pada saat penandatangan SKB UU ITE itu sendiri, disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat.
“Bapak Kapolri bersama Jaksa Agung dan Menkominfo yang disaksikan langsung oleh Pak Menko Polhukam, sudah secara resmi menandatangani SKB tersebut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (23/6/2021) kemarin di Mabes Polri.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Argo memaparkan bahwa pertimbangan penandatanganan SKB itu dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan.
Argo pun menegaskan bahwa sebelum SKB UU ITE itu diteken, telah lebih dulu dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Bahkan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat dan juga kalangan pers,” paparnya.
Kadiv Humas Mabes Polri yang akrab dan dikenal familiar dengan para wartawan, mengatakan kedepan Polri juga bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat pedoman tersebu sudah berlaku tentu saja sejak ditetapkan.
“Sudah dapat dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” terang Argo mengakhiri. ■ RED/THONIE AG/GOES