OLEH : USTADZ DASIM Spd.I
MANUSIA dalam hidup dan kehidupannya menginginkan kebahagian. Dan, pencapaian konsepsi kebahagiaan itu sendiri, tentu bukan hanya kebahagiaan di dunia saja. Tapi juga untuk mendapatkan kebahagiaan di akherat kelak.
Nah untuk mencapainya tentu harus dengan berusaha atau berikhtiar dan menyadari tugas pokok manusia sebagai khalifah fil ard atau pemimpin di muka bumi adalah ibadah. Ibadah yang hubungannya langsung dengan Allah SWT, yakni ibadah Mahdoh. Sedangkan ibadah dengan sesama manusia, disebuat sebagai ibadah Ghaeir Mahdoh.
Adapun di antara ibadah Ghaeir Mahdoh yang sebentar lagi kita laksanakan, tidak lain adalah ibadah Qurban. Tak terasa tentunya kalau kita sebentar lagi akan bertemu dengan Idhul Adha atau Idhul Qurban. Mengajak kepada jamaah untuk sama-sama kita berusaha demi melaksanakan ibadah Qurban. Baik itu secara perorangan atau kelompok.
Qurban merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT. Makanya ditengah keterbatasan kondisi saat ini, apalagi masih dilanda pandemi, bersyukurlah berkat kondisi ekonomi, namun kita masih berqurban.
Tentu dengan hikmah bahwa berqurban adalah ibadah yang paling dicintai oleh Allah SWT, ciri ke-Islaman ketika diberikan kelapangan keleluasaan rezeki, bukti ujian ketaatan yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dan setiap helai bulu adalah kebaikan.
Ibadah Qurban juga diceritakan dalam Kisah Habil dan Qabil sebagai sebuah pembelajaran Qurban yang diterima, sisi lain Qurban sebagai sarana membunuh sifat-sifat ‘kehewanan‘ atau ‘kebinatangan‘ kita. Termasuk pembelajaran ‘kedengkian‘ yang harus dijauhi, karena akan mengundang murka Allah SWT, ditutupnya pintu hidayah, kesusahan yang tidak ada kesusahan dan musibahnya tidak berpahala.
Sedangkan esensi Qurban itu sendiri adalah amanah titipan shohibul Qurban. Tentunya panitia pelaksana dan DKM berkewajiban menjalankan titipan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Panitia dalam hal ini mejalankan amanah titipan hewan Qurban, ya dengan terbuka serta transparan dalam proses pelaksanaanya.
Tidak ada upaya mencari keuntungan semata dari proses Qurban. Terutama dalam menjual bagian-bagian hewan, seperti kulit dan yang lainnya dengan asumsi operasional. Namun tetap perlu keterbukaan dan disampaikan kepada shohibul Qurban, terkait biaya dalam pelaksanaannya. Tapi, saat kita mengambil keuntungan dalam pelaksanaannya, maka tentu yang kita makan menjadi haram.
“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara hang subhat (samar-red) yang tidak diketahui orang banyak.” (Dari Abu Abdullah An-Numan bin Basyir Rasyid). (***)
(PENULIS adalah Penceramah dan Ketua DKM Jami Almuna Perumahan Bumi Karawang Resindence, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang).