31.2 C
Jakarta
26 April 2024 - 18:48
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Masuk Hari ke-5 PPKM Darurat, PEMPROV DKI JAKARTA Beri Sanksi 146 Tempat Usaha & Perusahaan yang Melanggar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Memasuki penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di hari ke-5, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindak dengan sanksi tegas terhadap 146 tempat usaha dan perusahaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 661 perusahaan atau tempat usaha yang dilaporkan atau temuan dari Tim Pemprov DKI Jakarta.

“Total dari 661 laporan sudah 146 penindakan apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha maupun pelaku industri,” kata Ahmad Riza Patria (Ariza), Wagub DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Diterangkan Ariza lebih jauh bahwa dirinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga sudah beberapa kali melakukan sidak ke perusahaan atau tempat usaha dan yang ditemukan melanggar PPKM darurat, langsung ditindak.

“Bahkan, tadi pun saya juga mengunjungi beberapa tempat. Karena terbukti ada yang melanggar, makanya sudah kami tindak,” ucap politisi Partai Gerindra itu, lagi.

Hanya sayangnya, Ariza tidak
merincikan secara detail tentang pelanggaran yang dilakukan oleh 146 perusahaan atau tempat usaha tersebut. Termasuk jenis sanksi yang diberikan. Namun, secara umum sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, sanksi denda, penutupan sementara, pembekuan izin serta pencabutan izin usaha.

“Maka, kami minta pilihan terbaik adalah di rumah. Terus, disiplin, patuh dan bertanggungjawab laksanakan prokes dan laksanakan PPKM Darurat. Yang pasti, bagi siapa saja yang melanggar akan kami tindak secara tegas. Pun bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan kami tindak mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin,” kata Riza, menutup keterangannya.

Sedangkan berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 6 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban restoran, rumah makan, warung makan dan kafe. Tidak ketinggalan juga untuk perkantoran, tempat kerja dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 5.250.000.

Selain itu terdapat 36 restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu, terdapat 4 perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.

Namun begitu, sebelumnya Ariza telah mengingatkan perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal bakal adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan pemberlakukan darurat. Sanksinya, menurut dia, tidak hanya penutupan sementara dan pencabutan izin usaha, tetapi juga sanksi pidana.

“Jika ada perusahaan yang masih nekat kami akan memberikan sanksi penutupan sementara sampai kepada pencabutan izin dan pidana,” tuturnya.

Sanksi dari Pemprov DKI Jakarta mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, denda hingga pencabutan izin usaha diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19.

Dalam Pasal 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 disebutknan jenis sanksi administratif terhadap tempat usaha atau perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, yakni teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin.

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri dilakukan secara bertahap. Jika ditemukan pelanggaran pertama, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis. Jika mengulang, maka maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha dan/atau tempat industri.

Jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta. Disebutkan juga, bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri yang tidak melaksanakan penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM atau pejabat yang berwenang.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri, dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM dan dapat didampingi oleh unsur Satpol PP, Kepolisian, dan/atau TNI. Terhadap tempat usaha bidang pariwisata, rekomendasi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin dan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk sanksi pidana terhadap pengelola atau penanggung jawab perusahaan dalam penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Pada ayat (2) dikatakan karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Sedangkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP yang menyebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-.

“Jadi, bagi masyarakat atau karyawan yang mengetahui ada perusahaan yang masih mewajibkan karyawan masuk, silakan laporkan, kami akan tindak dan kami beri sanksi. Sekali lagi mohon perhatian semuanya,” ucap Ariza, mengakhiri. ■ RED/THONIE AG/GOES

Related posts

Bersama Kemendagri, PEMPROV DKI Kembali Gelar Konsultasi Publik RUU Kekhususan Jakarta

Redaksi Posberitakota

Ekspetasinya Optimis, GEMBONG WARSONO : “Fraksi PDIP DPRD Siap Jewer Pj Gubernur DKI Jika Langgar Aturan”

Redaksi Posberitakota

Serapan APBD Tinggi, BIRO DIKMENTAL DKI Optimis Capai 100 Persen

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang