25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:48
PosBeritaKota.com
Hukum

TERKAIT OKNUM ADVOKAT ‘NR’, KAMNEG & POLISI MASIH BUNGKAM SAAT DIMINTA KLARIFIKASI DUGAAN KASUS PENIPUAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah pengacara (advokat) dan praktisi hukum sangat menyayangkan masih bungkamnya Subdit Kamneg dan Polda Metro Jaya yang belum memberi respon untuk menjelaskan terkait dugaan penipuan oleh oknum advokat NR.

Padahal, tujuannya demi meminta keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan oknum dalam penanganan LP Nomor 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terlapor NR atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Bahkan, seperti lampiran screen capture yang ada, penyidik Tarsius yang menangani perkara, malah sudah membaca pesan WhatsApp (WA). Namun sayangnya, tidak segera membalas atau meresponnya.

Ironisnya lagi, Kasubdit Kamneg Reindra yang juga dihubungi melalui WA, malah langsung memblokir WA dari wartawan. Hal itu dilakukannya setelah sebelumnya membaca pesan yang masuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membalas dengan menanyakan kasus yang mana? Namun ketika diberikan nomor LP dan ditanyakan kembali, justru tidak ada balasan WA-nya dan hanya dibacanya saja.

“Mengecewakan sekali bagaimana kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya. Juga Subdit Kamneg ini dalam dugaan penanganan kasus yang tidak sesuai KUH Acara Pidana,” ujar Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.

Secara terpisah advokat Anita Manafe SH yang berhasil dihubungi, mengungkapkan kalau dirinya sudah dua kali meminta penyidik Polda Metro Jaya melalui surat resmi, agar saksi kunci CA dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kenapa? Sebab, CA adalah saksi kunci yang dapat menerangkan pernyataan NR dalam chat WA NR dengan Sherly Kuganda.

Dalam WA NR selalu mengatakan ke korban SK, bahwa SES akan ke Surabaya. SES akan mengurus perkara penanguhan penahanan dan SES akan ketemu dengan Kajati dan bahkan NR dalam menyatakan akan meminta uang dikembalikan jika ada cara lain dalam WA tanggal 11 Januari 2021.

Sementara itu melalui surat pernyataan CA dan sanggahan di media massa bahwa ternyata CA tidak pernah mengurus masalah penangguhan penahanan sebagaimana klaim NR dalam WA kepada korban penipuan, yakni SK.

Karena itulah, pentingnya CA untuk dipanggil dan dimintai keterangan, karena sesuai KUH Acara Pidana. Keterangan saksi adalah apa yang dinyatakan didepan penyidik dalam bentuk berita acara.

Sedangkan yang bikin heran, penyidik Tarsius menyampaikan bahwa dirinya tidak mau memanggil saksi-saksi yang diminta oleh pelapor. Di sini jelas penyidik menyalahi aturan KUHAP, sebagaimana mestinya penyidik memeriksa saksi yang diberikan oleh pelapor. Karena, pelapor memiliki kewajiban membantu memberikan alat bukti dan salah satu alat bukti menurut pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi.

Jadi masyarakat bisa melihat perbedaan Subdit Kamneg menangani kasus Habib Rizieq dan mafia kasus NR. Dalam kasus Habib Rizieq dalam waktu kilat, Habib ditangkap, ditahan dan pengawalnya sampai dibunuh oleh Kamneg Polda Metro Jaya, padahal pelanggaran hanya PSBB.

“Sedangkan mafia hukum NR yang bukti sudah jelas dan lengkap terpampang di media massa, hingga video penyerahan uang. Namun, penyidik tampak ragu. Ada apakah dibalik kasus NR dan siapakah oknum beckingan sehingga penyidik Kamneg ragu dan takut mengusut kasus ini?” Begitu ucap Sugi lagi.

Advokat Leo Detri SH MH selaku Ketua LQ cabang Jakarta Pusat juga ikut menyayangkan kinerja penyidik yang tidak sesuai KUHAP dan takut dalam mengusut tuntas mafia kasus NR ini.

Lantas, Sugi ikut dibikin heran ternyata penyidik dan atasan penyidik Kamneg yang menangani kasus itu, tidak berani menjawab dan tidak transparan menerangkan penanganan kasus kepada wartawan. Hal itu dibuktikan dengan adanya screen WA dihubungi oleh wartawan, tidak menjawab dan mengabaikan dan bahkan ada yang langsung memblokir WA wartawan.

“Biar masyarakat menilai sikap arogansi dan permainan oknum aparat dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum advokat NR,” ucap Sugi, menutup keterangannya. ■ RED/GOES

Related posts

Jalani Sidang Perdana, Ridho Rhoma : Langsung Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan

Redaksi Posberitakota

Sebut ‘Kucing’ di Instagram, ANGGITA SARI ‘Dipolisikan’ Sahabat Lama

Redaksi Posberitakota

Usai Memeras Sekdes, TIGA OKNUM WARTAWAN Ngaku Penyidik Tipikor Diamankan Polisi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang