DIRESPON POSITIF POLDA METRO JAYA, KASUS INVESTASI BODONG BAKAL DITANGANI PROFESIONAL SETELAH GELAR AKSI ASPIRASI DAMAI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Aksi aspirasi damai dilakukan para korban gagal bayar (Investasi Bodong) di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas serta ada 2 perusahaan lain yang sudah dilakukan restorative justice.

Kedatangan para korban dan tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm, justru disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro, Rabu (1/8/2021).

Namun sebelum itu perwakilan dari para korban Investasi Bodong yang menjadi klien LQ hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi serta memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai menyampaikan bahwa dirinya dan para korban lainnya keberatan jika harus membayar Rp 500 juta untuk fee pencabutan Laporan Polisi (LP) di depan, dan bertanya atas dasar apa, pihak kepolisian meminta fee tersebut?

“Terus terang, saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp 500 juta untuk menutup LP kami yang sudah ada Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi Bodong, mohon Bapak Kapolri wujudkan presisi berkeadilan,” katanya.

Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta sekaligus mendesak agat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp 500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara.

“Kenapa? Hal itu harus dilakukan, tentu agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari publik,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Masih menurut Sugeng lebih lanjut bahwa dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp 500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah Investasi Bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” ucap dia, lagi.

Dikatakan Sugeng bahwa untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp 500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm yang datang ke Polda Metro Jaya, akhirnya bertemu dengan jajaran Kanit, Kasubdit di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan setelah berbicara dan menyampaikan aspirasi dan keluhannya, diterima dengan baik oleh Subdit Fismondev, LP yang ditangani di Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kendala tidak hadirnya para Terlapor akan diupayakan penyidik untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya, khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi Bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada Restorative Justice.

“Sudah ditandatangani disposisi untuk SP3, Polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun, ” terang Alvin.

Advokat Saddan Sitorus, SH menjelaskan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walaupun sudah ada perdamaian.

Namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan.

Terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai. Polri menjadi presisi berkeadilan dan tidak memeras korban Investasi Bodong.

“Selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum ratusan korban Investasi Bodong, saya akan terus mendukung program Pemerintah dan berjuang demi Indonesia Maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku Officium Nobile demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia,” katanya.

LQ tidak benci sama aparat polisi. Justru sebaliknya merasa sayang terhadap institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang Presisi Berkeadilan.

“Terima kasih Kapolri Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri. Kami tahu Anda perduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara. Kepada masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0811-899-4489, LQ berkomtimen all out membela dan berjuang demi masyarakat dan keadilan,” ungkapnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis