JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus dugaan penculikan anak kandung yang tahun 2009 diproses di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) sempat menahan Alvin Lim yang saat itu belum menjadi advokat dengan tuduhan penculikan anak dan pencurian handphone.
Padahal, diketahui Alvin Lim datang mengambil anak kandungnya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan bahwa Alvin Lim, tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian handphone.
Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu.
Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandungnya, bukan pidana penculikan.
“Tapi, biar bisa melakukan penahanan oknum Penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan,” kata Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Lawfirm menceritakan pengalaman pahitnya.
Di Kejaksaan, sambung Alvin, Pasal 328 KUHP dibuang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang menangani menyatakan jika tidak ada Pasal 328 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukkan seperti Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP ancamannya dibawah 1 tahun.
“Kalau hanya Pasal 335 dan Pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya, Alvin Lim dapat dilakukan penahanan,” ceritanya.
Setelah 12 tahun pengalaman pahitnya itu, ternyata oknum-oknum Polda Metro Jaya, tidak menjadi lebih baik malah makin banyak oknum aparat yang bukan hanya diduga sering melakukan pemerasan terhadap korban, namun jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus pun banyak terjadi.
Termasuk, lanjut Alvin, penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Lawfirm yang banyak merekam serta bukti lain untuk membuktikan bahwa Polda Metro Jaya memang diduga telah menjadi sarang mafia hukum yang terbentuk secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Menyeluruh).
“Slogan Indonesia Maju, mau maju ke mana? Kejayaan atau maju ke kurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci Institusi kepolisian, namun kami khawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini,” ucapnya.
DUA KALI DIPENJARA TIDAK ADA PUTUSAN BERSALAH
Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa dirinya sudah 2 kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, di kriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya.
“Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik,” tutur Alvin.
Jika ini terus dibiarkan, tambah Alvin, maka niscaya anak cucu kita suatu saat akan menjadi korban oknum aparat penegak hukum.
Untuk itu, masyaraka tolong dukung perjuangan LQ Indonesia Lawfirm yang menolak keras praktek gratifikasi karena LQ Indonesia Lawfirm lebih takut sama Tuhan dari pada oknum aparat penegak hukum.
“Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami. Kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami,” ucap Alvin lagi dengan penuh semangat berharap institusi polisi bisa bersih dari para oknum.
KATE VICTORIA LIM MAU JADI PENGACARA
Alvin kembali mengulas, setelah 12 tahun terbukti anaknya, Kate Victoria Lim yang disangkakan Polda Metro Jaya diculiknya selaku ayah kandung kini semakin tumbuh dewasa disekolahkan dan mau menjadi seorang pengacara.
“Selama 12 tahun Kate Victoria Lim, saya urusi sendiri, ibunya tidak sekalipun pernah menengok dan perduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginannya. Bahkan, dia sekarang mau menjadi seorang pengacara,” ucap Alvin.
Terbukti, bahwa kasih sayangnya sebagai seorang ayah rela masuk penjara demi anaknya. Namun, disayangkan oknum Polda Metro Jaya lah yang mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum.
“Kolusi antara oknum polisi dan oknum pengacara membuat masyarakat menjadi korban, bukannya didamaikan malah dikurung yang akhirnya rumah tangga hancur dan anak saya selama saya di penjara tidak diurus kedua orang tua pun ikut menjadi korban,” tuturnya lagi
Masyarakat yang menjadi korban oknum polisi untuk berani menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 agar dapat pembelaan maksimal. ■ RED/AGUS SANTOSA