SEBANDING DENGAN PERINTAH SHOLAT, USTADZ AHMAD RIFA’I SEBUT ZAKAT MAL WAJIB DIBAYARKAN BAGI ORANG KAYA ATAU MAMPU

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Menarik untuk disimak, dipahami dan sekaligus diimplementasikan bagi seorang Muslim, terkait kewajiban mengeluarkan Zakat Mal. Sebab, selama ini seseorang hanya cenderung membayar Zakat Fitrah saja. Karenanya, wajib atas kalian yang memiliki harta, orang kaya atau mampu kemudian mengeluarkan Zakat Mal.

Demikian intisari materi ceramah yang disampaikan Ustadz Ahmad Rifa’i M.Pd.I dalam mengisi jadwal ta’lim ba’da Maghrib, di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahaan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Babelan, Bekasi, Minggu (Ahad 19 September 2021) kemarin. Tak kurang dari 80-an jamaah mengikuti dengan seksama kajian rutin yang disampaikan.

Mengacu pada Kitab Risalah Al Muawwanah, Ustadz Ahmad Rifa’i mengutip kalimat : ‘Bergegaslah Memisahkan Harta Wajib Zakat dengan Harta Pokok’.

(وعليك) إن كان لك مال تجب فيه الزكاة
بإخراج زكاته طيبة بها نفسك قاصداً بها وجه الله، مبادراً بتمييزها وتفريقها عند حضور وقتها من غير تأخير، فإن فعلت ذلك درت عليك البركات وتضاعفت عليك أنواع الخيرات وصار مالك في حرز حصين من جميع الآفات.

Hendaklah engkau bergegas memisahkan harta zakat yang wajib engkau keluarkan dari harta pokok, ketika telah tiba waktunya tanpa adanya penundaan. Jika kewajiban ini engkau kerjakan dengan hati yang tulus dan semata-mata mengharapkan keridaan Allah SWT, maka turunlah keberkahan dan kebaikan yang berlimpah kepadamu dan terhindarlah hartamu dari segala bencana dan malapetaka.

“Hendaknya, kita menunaikan Zakat Mal tidak harus berpatokan dengan Nisob Emas. Akan tetapi, bisa juga dengan Nisob Perak. Seandainya suatu saat di akhirat kurang pas, maka tetap tidak akan rugi, karena bisa bernilai sedekah,” tutur Ustadz Ahmad Rifa’i, lagi.

Ditambahkannya lebih lanjut bahwa berusahalah untuk menunaikan Zakat Mal secara sir/tersembunyi. Hal itu untuk menghindari penyakit hati berupa riya‘, kecuali hanya untuk memberikan pengajaran atau sebagai contoh untuk yang lain. Dengan catatan mampu menata niat dan menjaga hati.

‘Sedangkan Zakat adalah membersihkan harta kita.
Namun, perlu diketahui bahwa maksud dari membersihkan adalah manakala ada dari harta yang kita miliki atau kita dapatkan dengan halal, tapi kurang baik akadnya. Atau, dari yang halal menurut kita, sedangkan sumbernya Syubhat. Dan, memang di dalam harta yang kita miliki ada hak orang-orang lain yang patut menerima Zakat,” ulasnya, panjang lebar.

Selanjutnya, diurai Ustadz Ahmad Rifa’i lagi, bahwa tidak akan ada manfaatnya ber-Zakat yang berasal dari Harta Haram. Hal itu ibarat air kencing, benda yang najis, maka mustahil untuk dibersihkan. Meskipun dikeluarkan Zakatnya, harta yang berasal dari yang haram, tentu tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Pada sisi lain, Ustadz Ahmad Rifa’i M.Pd.I mengaku sedang menyelesaikan penulisan sebuah buku terkait kewajiban membayar Zakat Mal. Sebab, ia menyebut, jika kewajiban membayar Zakat Mall benar-benar dilaksanakan atau dijalani, diyakini dapat untuk dongkrak ekonomi ummat. Tentu sebagai solusi atau untuk mengentaskan kemiskinan.

“Ada dua cara untuk mencapai harapan itu. Apa saja? Pertama, dengan cara memberikan motivasi kepada setiap Muslim supaya gigih bekerja. Faktor ekonomi dan sosial kemudian menjadi miskin. Malas usaha atau kerja secara individu. Putus asa. Padahal, bekerja itu merupakan wujud terima kasih kepada Allah SWT dan juga ibadah,” terangnya.

Sedangkan cara yang kedua adalah melakukan atau hak bagi orang yang kaya atau mampu, yakni kewajiban mengeluarkan Zakat Mal. Dan, Zakat Mal pun asal dikelola dengan benar, pasti harapan itu bisa tercapai, terutama untuk mengetaskan kemiskinan ummat.

“Meski sebenarnya, kemiskinan itu sendiri, tidak bisa dihilangkan. Tapi, standarnya dinaikkan. Coba saja jika Zakat Mal 2,5 persen dikeluarkan bagi mereka orang-orang kaya atau mampu serta kemudian dikelola dengan benar, nilainya bakal mencapai triliunan rupiah,” ucapnya.

“Konsep Zakat itu adalah Al-Quran dan datangnya dari Allah SWT yang menentukan dan merupakan kewajiban. Mengeluarkan Zakat Mal tersebut, sebanding dengan perintah sholat. Kalau Zakat Mal itu ibadah horizontal, sedangkan sholat itu adalah ibadah vertikal. Untuk kewajiban keluarkan Zakat Mal, juga harus dengan hati legowo dan bahagia. Tidak boleh merasa berat hati atau berpikir bahwa hartanya berkurang,” pungkas Ustadz Ahmad Rifa’i M.Pd.I. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

KKN di Rumah Ibadah, UNIVERSITAS IBNU CHALDUN JAKARTA Bikin Seminar Tema ‘Manajemen Keuangan Masjid’

Goresan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, ‘RELASI TUHAN & HAMBA’

Program ‘Hikmah’ di Masjid Istiqlal Jakarta, SELAMAT BERTUGAS Para Pemimpin Negeri