AKHIRNYA DIVONIS BEBAS MURNI OLEH PN JAKUT, KLIEN ADVOKAT ONGGOWIJAYA JUGA PERNAH MENGALAMI DIKRIMINALISASI OKNUM PENYIDIK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Advokat H Onggowijaya SH MH dari Firma Hukum Onggo and Partner, selaku kuasa hukum Edward Vinchent ternyata juga pernah mengalami perlakuan dan kejadian kriminalisasi yang sama dengan yang dialami LQ Indonesia Lawfirm oleh Oknum Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Karena itu, Onggo prihatin atas praktek oknum Resmob Polda Metro Jaya yang menimpa kliennya. “Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya. Hal itu jelas menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh oknum Resmob Polda Metro Jaya yang mengkriminalisasi masyarakat dan akhirnya menjadi korban,” ucap Onggowijaya.

Setelah pernah mengadapi pengalaman pahit tersebut, ia berharap agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mau membenahi Polda Metro Jaya yang disebut oleh LQ Indonesia Lawfirm sebagai ‘Sarang Mafia Hukum‘, karena apa yang menimpa LQ Indonesia Lawfirm juga memakan korban lain yang dibantu oleh Lawfirm lainnya.

Firma Hukum Onggo and Partner, berharap agar Kapolri  mau membenahi institusi Polda Metro Jaya. Bukti kami lengkap terkait dugaan kriminalisasi oknum Resmob Polda Metro Jaya, kejadian dugaan kriminalisasi bukan hanya menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm, namun juga Lawfirm kami, Onggo and Partner. Saya rasa banyak Lawfirm lain mengalami hal serupa  namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman,” tegas Onggowijaya, lagi.

Klien Firma Hukum Onggo and Partner, Edward Vinchent dilaporkan tanggal 18 Januari 2021 dan dalam 2 hari yaitu 20 Januari 2021 sudah ditangkap. Padahal surat perintah penangkapan baru terbit 21 januari 2021.

Edward Vinchent disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya.

“Anehnya, tersangka Edward Vinchent di BAP 2 kali namun ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Utara ternyata hanya 1 BAP tersangka saja yang ada dalam berkas. Artinya, ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan tersangka. Dan, setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Edward Vinchent dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspaark) berdasarkan putusan PN Jakarta Utara No : 461/pid.b/2021/pn.jkt.utr dengan alasan seluruh dakwaan tidak terbukti,” terang Onggowijaya.

Atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik profesi, Onggowijaya SH MH, dari firma hukum Onggo and Partners telah melaporkan oknum unit 5 Resmob Polda Metro Jaya mulai dari penyidik sampai atasan penyidik ke Propam Mabes Polri dengan harapannya agar Kapolri melakukan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau mutasi atau penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum yang diduga bermain kasus karena hal ini mencederai nama baik institusi Polri.

Kejadian yang menimpa korban dari Kantor Firma Hukum lain ini, justru menjadi bukti pendukung dan fakta tambahan bahwa benar adanya dugaan.
Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum‘, karena tidak hanya menimpa klien LQ Indonesia Lawfirm dan para korban Investasi Bodong, namun juga menimpa masyarakat lain yang menjadi korban oknum mafia hukum Polda Metro Jaya, sehingga perlu segera di tindaklanjuti.

Apabila ada bukti dugaan pemerasan Rp 500 juta sampai Direktur, maka Kapolda wajib mencopot kepala Satuan Reserse terkait dan menertibkan agar Citra Institusi Polri tetap terjaga di masyarakat.

Kapolda hendaknya mengikuti arahan Kapolri ‘Presisi Berkeadilan’ dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur, demikian pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis kepada media.

Berikut link rekaman video dugaan pemerasan oknum Fismondev Polda Metro Jaya yang sebelumnya digaungkan oleh LQ Indonesia Lawfirm:
https://youtu.be/vd8yb33Suco . ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis