26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:12
PosBeritaKota.com
Hukum

KERUGIAN CAPAI RP 23 MILIAR, LQ INDONESIA LAWFIRM JAKBAR DIBERI KUASA TANGANI PULUHAN KORBAN INVESTASI BODONG ‘MINNAPADI’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dampak dari keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm dalam menangani kasus perusahaan gagal bayar alias Investasi Bodong, mendorong masyarakat yang menjadi korban perusahaan ‘Minnapadi‘ menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0811-899-4489 untuk membantu para korban yang dirugikan.

Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm kian dipercaya untuk memegang kasus ‘Minnapadi‘.

Advokat Saddan Sitorus SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat (Jakbar), menjelaskan bahwa kasus ‘Minnapadi’ ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena ‘Minnapadi‘ ini punya izin OJK. Jadi, tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perizinan mereka lengkap.

“Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga Fixed. Nah, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK, dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return, ”  ujar Saddan, Selasa (5/10/2021).

Dalam keterangan lanjutan, Saddan menyebut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak sertamerta merupakan perbuatan pidana, tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh tim Litigasi, menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban.

Karena itulah, selain dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menuturkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm, juga tidak akan gegabah dalam penanganan perkara, terutama kasus gagal bayar investasi.

Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini, setidaknya sudah membuahkan hasil, dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minnapadi. LQ Indonesia Lawfirm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien-kliennya. Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban,” ucap Sugi, lagi.

Pada bagian lain, Saddan Sitorus SH juga menambahkan kalau pihaknya sudah belasan Korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp 23 miliar kerugian para korban yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.

OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat, akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tuturnya

Saat ditanya POSBERITAKOTA soal keyakinan dirinya dalam penanganan kasus, Saddan dengan tegas menjawab, “LQ memiliki 8 Fakta Integritas dan no 1 adalah Result Oriented, dimana LQ tidak akan stop hingga tujuan dan target kami tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar. Jangan berhenti berharap dan berusaha,” ucapnya.

Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan. Dan, masyarakat yang membutuhkan jasa serta pelayanan, termyata terus datang dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

“Terimakasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami. Sebab, karena kalianlah, kini LQ Indonesia Lawfirm ada dan bisa berkembang seperti sekarang,” ucap Saddan penuh semangat saat ditemui di kantornya, Selasa (5/10/2021) ■ RED/GOES

Related posts

Laporan Mandeg 10 Tahun Soal Hak Waris, JANDA MARIA MAGDALENA Mengadu ke Komnas HAM

Redaksi Posberitakota

Pernah 8 Kali Beraksi, PENCURI Spesialis Rumsong Ambruk Dibedil Anggota Polsek Kebon Jeruk

Redaksi Posberitakota

Stefanus Gunawan SH: Agar Ada Efek Jera, Vonis Berat Pelaku Kejahatan Modus Investasi Bodong

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang