JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seperti harapan ribuan korbannya, aktor utama kasus Investasi Bodong Indosurya, Henry Surya bakal segera duduk ‘di kursi pesakitan’ alias harus mempertanggungjawaban perbuatannya dihadapan hukum.
Pasalnya, terkait kasus gagal bayar Investasi Bodong yang memakan ribuan korban dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp 15 triliun itu, berlarut-larut dan tak kunjung ada penyelesaian. Sekarang dengan berkasnya sudah mendekati P21, maka Henry Surya tak bisa mengelak untuk menjalani proses persidangan.
Tak bisa lagi mentolerir perbuatan tersangka Henry Surya, para korban pun berbondong-bondong mengambil langkah hukum. Kendati ada yang sebagian mengambil jalur PKPU di PN Jakarta Pusat dan terjadi Homologasi.
Namun dari beberapa yang ikut Homologasi lagi-lagi harus menghadapi kekecewaan, karena ternyata cicilan yang diterima sebagian korban Indosurya justru jauh lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan.
Pastinya, para korban Indosurya yang tidak puas dengan hasil PKPU dan Homologasi, kemudian menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 dan memberikan surat kuasa untuk mengambil langkah hukum terhadap Koperasi Indosurya.
Sepakat dengan para korban investasi bodong yang ada, LQ Indonesia Lawfirm lalu mengambil jalur pidana dan melaporkan Henry Surya ke Mabes Polri dengan dugaan pidana Perbankan dan Pencucian uang.
Pibak Mabes Polri menyerahkan penanganan kasus ke Direktorat Tipideksus pimpinan Brigjen Pol Helmi Santika. Pada Mei 2020, Mabes Polri menetapkan Henry Surya menjadi Tersangka bersama dengan Suwito Ayub dan June Indria atas pelanggaran Pasal 46 UU Perbankan tentang menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI.
Sedangkan LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya sempat melakukan unjukrasa dengan membawa sejumlah pocong sebagai simbol matinya korban Indosurya secara mental dan keuangan yang mendapatkan respon atau tanggapan cepat dari Mabes Polri dengan memberikan pernyataan seminggu kemudian di bulan Juni 2021, berkas perkara Indosurya mulai dilimpah ke Kejaksaan.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung meminta Dittipideksus untuk memenuhi petunjuk jaksa agar syarat formiil dan materiil, penyidik sejak bulan Juli menjalankan petunjuk jaksa untuk memenuhi petunjuk jaksa diantaranya memeriksa kembali pelapor dan saksi, dan hal lainnya sesuai petunjuk jaksa.
Baru pada tanggal 14 Oktober 2021 kemarin, Mabes Polri melimpahkan berkas Indosurya kembali ke Kejaksaan dan sudah memenuhi petunjuk jaksa. “Kabid Humas Mabes Polri
sudah memenuhi petunjuk Jaksa, mohon Kejagung segera P21 dan perintah sidangkan perkara Indosurya agar para korban segera mendapatkan keadilan,” ujar Sugi.
Bahkan Jaksa Agung sudah dengan tegas menghimbau agar jajaran Kejaksaan bisa lurus dan hindari gratifikasi dari pihak berperkara dan tegakkan keadilan.
“Mohon agar Kejagung yang sudah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, bisa kembali mencetak prestasi dalam kasus Indosurya dan tidak bermain dan memberikan perlakuan spesial kepada para tersangka Indosurya,” ucapnya.
Para korban dan awak media nasional memantau kinerja Kejaksaan agar citra Kejaksaan Agung tidak tercoreng dengan kasus Indosurya yang merugikan ribuan masyarakat Indonesia. LQ Indonesia Lawfirm masih memiliki kepercayaan terhadap Kejagung bisa dan mampu bersih serta dapat dipercaya masyarakat dengan memproses kasus Indosurya sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambah Sugi, lagi.
Ketua Cabang Tangerang dari LQ Indonesia Lawfirm, Adi Priyono selaku pelapor perkara Indosurya menunjukkan copy surat SP2HP No 790/X/RES 2.2/2021/2021/ Dittipideksus, tanggal 15 Oktober 202.
“Mewakili LQ Indonesia Lawfirm dan para korban, saya apresiasi penyidik dan atasan penyidik yang dengan sigap kerja keras memenuhi petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan Agung. Kami merasakan adanya perbaikan dan kerja keras penyidik Dittipideksus dalam menangani perkara Indosurya,” kata Adi.
Sementara LQ Indonesia Lawfirm menganggap Indosurya sebagai benchmark kinerja Polri dalam penanganan kasus pidana Investasi Bodong karena Indosurya ini membuat dampak yang besar. Apalagi ada anggapan sebagian masyarakat bahwa Henry Surya dijadikan Tersangka tanpa pernah disidangkan untuk dijadikan ATM berjalan.
Dengan nanti disidangkannya perkara Indosurya, maka anggapan negatif itu akan terbantahkan dengan sendirinya. LQ Indonesia Lawfirm pun mendukung perbaikan moral dan kinerja penyidik Polri dan akan selalu mengapresiasi tindakan-tindakan positif karena Polri adalah milik masyarakat Indonesia dan menjadi mitra atau rekan kerja LQ Indonesia Lawfirm. “Terima kasih Dittipideksus,” ucap Adi Priyono, mengakhiri keterangannya. ■ RED/AGUS SANTOSA