26.9 C
Jakarta
25 April 2024 - 05:25
PosBeritaKota.com
Internasional

RAMAI JADI SOROTAN MEDIA, PERJODOHAN PANGERAN GABRIEL & PUTRI CATHARINA AMALIA BAKAL TERHALANG ATURAN KERAJAAN MASA LALU

AMSTERDAM (POSBERITAKOTA) – Media di Belanda ramai memberitakan sosok Pangeran Gabriel dan Putri Catharina Amalia yang disebut-sebut tengah ‘Memadu Kasih‘ alias ‘Cinta Buta‘. Jika keduanya harus dipaksakan berjodoh akibatnya bisa menuai kontroversial. Pasalnya, aturan Kerajaan di masa lalu, dipastikan pula bakal menjadi penghalang.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Gabriel adalah seorang ‘Pangeran‘ dari Kerajaan Belgia. Sebab, ia merupakan anak kedua dari Raja Philippe dan Ratu Mathilde. Sedangkan Catharina Amalia itu sendiri, sosok ‘Putri Mahkota‘ dari Ratu Maxima dan Raja Willem-Alexander dari Belanda.

Terkait hubungan ‘Cinta TerlarangPangeran Gabriel dan Putri Catharina Amalia, geger lantaran jadi headline (berita utama) di sebuah surat kabar Mendoza Post di Argentina. Bermula dari berteman biasa selama beberapa tahun, kok semakin hari dan bulan terindikasi memiliki hubungan spesial.

Tidak heran jika RTL.be sebagai sebuah media di Belanda, kemudian dijadikan referensi suratkabar Argentina yang menyebut Ratu Mathilde dan Ratu Maxima dikenal sebagai teman baik. Oleh karenanya, Pangeran Gabriel dan Putri Catharina Amalia bisa bebas bertemu dan sampai akhirnya rumor berhembus kencang, kalau keduanya memiliki perasaan satu sama lain.

Sementara ditelisik secara hukum, media-media tersebut menulis ada masalah jika keduanya tetap mempertahankan cinta mereka. Semua anggota keluarga Kerajaan Belanda dan juga Kerajaan Belgia harus tunduk pada Undang-Undang (UU) yang sudah ada sejak 1830.

Sedangkan Undang-Undang (UU) tersebut, bermula dari tahun 1830. Tentu saja tak lama setelah deklarasi kemerdekaan Belgia di tahun yang sama. Pada saat itu pula, Kongres Nasional Belgia mengadopsi sejumlah dekrit yang berusaha untuk memberlakukan pembatasan pada masa Pemerintahan William I.

Dari dekrit itu berfokus pada musuh Belgia kala itu, yakni Belanda. Dekrit tertanggal 24 November 1830 menetapkan bahwa “Anggota dari suku Orange-Nassau (Belanda) tidak diperbolehkan menjalankan kekuasaan atau otoritas di Belgia“.

Artinya apa? Dengan kata lain: anggota keluarga kerajaan Belanda, tidak diperbolehkan menjalankan posisi kekuasaan apapun di Belgia. Mulai dari jabatan Pemerintahan, Politik maupun Monarki.

Karena itu pula, media Argentina menyertakan pandangan dari Nicolas Bernard, peneliti hukum tata negara di Universitas Saint-Louis. Yakni soal beberapa detail yang berkaitan dengan Interpretasi Undang-Undang (UU) yang ditetapkan pada tahun 1830 tersebut.

“Jadi, perlu menjadi catatan bahwa pernikahan antara Pangeran Gabriel dan Putri Amalia tidak dilarang, apabila hal tersebut memang sudah kehendak mereka berdua,” ucap Bernard.

Namun begitu, dijelaskan lagi sebagai berikut : “Dekrit itu cuma melarang anggota keluarga Oranye-Nassau menjalankan kekuasaan apapun di Belgia. Atau, tepatnya dalam urutan suksesi takhta Belanda. Oleh karenanya, jika pernikahan keduanya terjadi, Pangeran Gabriel tidak akan menjadi anggota keluarga Belgia lagi. Besar kemungkinan, keturunan mereka akan kehilangan hak untuk naik takhta di suksesi Belgia.”

Begitu 190 tahun berlalu, pastinya aturan ini masih berlaku. Hanya saja soal waktu yang diyakini akan mengungkap kebenaran semua itu. ■ RED/DARI BERBAGAI SUMBER/RIO/EDITOR : GOES

Related posts

Girlband Masih Fenomena di Korsel, ROSE BLACKPINK Berani Luncurkan Debut Solonya & Tembus Jagad Musik Mancanegara

Redaksi Posberitakota

Akibat Bentrokan 21 Demonstran Tewas, MINGGU BERDARAH & KERAMAT di Kota Yangon Myanmar

Redaksi Posberitakota

Bukan untuk Diratapi, KONFLIK PALESTINA – ISRAEL Perlu Solusi & Harus Diakhiri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang