TELAT HADIR HAMPIR 2 JAM SAAT MAU SIDANG, HAKIM KETUA PN JAKPUS TEGUR JPU & TERSANGKA PASANGAN NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terlambat hampir dua jam lamannya untuk hadir dalam sidang perdananya, Kamis (2/12/2021). Karena itu, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) langsung menegur dan meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebenarnya untuk proses sidang sudah dijadwalkan, yakni digelar Kamis (2/12/2021) tepat pukul 10.00 WIB. Namun ketiga tersangka masing Nia, Ardi dan NZ (sopir pribadi), malah baru tiba di PN Jakpus pada pukul 11.50 WIB. Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 12.32 WIB.

Pada awalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis dari PN Jakpus sudah meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.

“Sejak jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang, namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir. Kami minta pertanggungjawabannya, kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” Begitu tanya Hakim Ketua dari PN Jakpus, Muhammad Damis.

Pertanyaan itu langsung dijawab JPU. Menurutnya bahwa terdakwa sempat mengalami gangguan kesehatan, yakni diare menjelang sidang. Sebab itu, Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, memanggil tim dokter untuk memeriksa terdakwa terlebih dahulu, baru berangkat ke pengadilan.

Kasus yang menimpa pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, seperti diberitakan sebelumnya bahwa Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu pula, polisi juga mengamankan sopir Nia, ZN. Sedangkan suaminya, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, yakni pada malam harinya. Beruntung karena mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021. ■ RED/ALDI/ THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis